INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan sajian usaha skala besar.
YLKI menilai kebijakan tersebut belum menjadi instrumen paling efektif dalam melindungi konsumen dan mendesak pemerintah segera merealisasikan kebijakan cukai MBDK.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong konsumsi pangan yang lebih sehat serta upaya menekan risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.
“Pendekatan Nutri Level masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar,” ujar Niti melalui gawai, Sabtu (18/4/2026).
Dia mempertanyakan alasan pemerintah memilih skema Nutri Level dibandingkan kebijakan yang dinilai lebih kuat, seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
“Kebijakan cukai dinilai lebih efektif dalam menekan konsumsi secara langsung sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat,” katanya.
Dari sisi komunikasi risiko, ia menilai penggunaan label peringatan (warning label) berbentuk oktagon hitam jauh lebih efektif dibandingkan Nutri Level. Label peringatan yang eksplisit, menurutnya, lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk konsumen dengan tingkat literasi gizi terbatas.
Sementara itu, lanjut dia, Nutri Level dianggap lebih efektif bagi konsumen yang sudah memiliki pengetahuan gizi memadai. “Kami menyoroti potensi bias dalam skema Nutri Level,” katanya.
Ia juga mengatakan, perbedaan kategori warna atau tingkat dinilai kerap hanya didasarkan pada selisih kandungan yang sangat kecil, sehingga berpotensi menyesatkan persepsi konsumen.
Selain itu, tidak adanya kejelasan informasi spesifik mengenai apakah suatu peringkat merujuk pada kandungan gula, garam, atau lemak juga dinilai membingungkan.
“Kebijakan ini disebut kurang inklusif. Pendekatan berbasis warna dalam Nutri Level dinilai berpotensi tidak ramah bagi kelompok konsumen dengan keterbatasan penglihatan warna (color blindness),” katanya.
Ia juga menilai pendekatan warning label yang secara spesifik memberikan peringatan terhadap kandungan gula, garam, dan lemak lebih selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“Kami mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses perumusan kebijakan serta pelibatan partisipasi masyarakat sipil agar perspektif perlindungan konsumen dapat terakomodasi secara optimal,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan cukai MBDK sebagai langkah pengendalian konsumsi. Dan meninjau kembali efektivitas kebijakan Nutri Level serta mempertimbangkan penerapan warning label sebagai instrumen utama komunikasi risiko.
“Ini untuk menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan,” ucapnya. (nas)










