• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pj Bupati Lebak Diminta Copot Lurah Rangkasbitung Barat, Ini Alasannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 4 Maret 2024 - 15:35
in Nusantara
Warga Kelurahan Rangkasbitung Barat saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (4/3/2024). (Indopos.co.id/Yasril Chaniago)

Warga Kelurahan Rangkasbitung Barat saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (4/3/2024). (Indopos.co.id/Yasril Chaniago)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah elemen masyarakat Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan untuk mencopot Siswidi D Suyata dari jabatannya sebagai Lurah Rangkasbitung Barat.

Permintaan tersebut diutarakan perwakilan masyarakat saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (4/3/2024).

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Dalam orasinya, warga masyarakat yang menamakan diri sebagai Relawan Pembela Masyarakat (RPM) tersebut meminta agar Pj Bupati segera mengevaluasi jabatan Lurah Rangkasbitung Barat. Alasannya, lurah dan stafnya telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti menyalahgunakan uang sewa lahan milik negara.

“Kami meminta agar Pj Bupati Lebak segera melakukan evaluasi dan melakukan pencopotan jabatan Lurah Rangkasbitung Barat. Lurah telah menyalahgunakan wewenangnya, perihal penyewaan lahan milik negara yang berada di wilayah Rangkasbitung Barat,” kata Imam Apriyana, perwakilan RPM dalam orasinya.

Imam mengatakan, di wilayah Rangkasbitung Barat, pada tahun 2022 terdapat sebuah lahan milik negara yang disewakan kepada para pedagang serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lainnya. Akan tetapi, uang tersebut diduga tidak disetorkan kepada kas daerah, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan kantor lainnya, dengan alibi untuk membiayai berbagai kegiatan yang diselenggarakan kelurahan.

Setelah dilakukan investigasi, lanjut Imam, uang sewa yang dibayarkan hanya uang sewa pada tahun 2023 saja. Sedangkan untuk uang sewa lahan tahun 2022 tidak disetorkan sama sekali ke kas daerah.

“Sewa lahan dari pelaku usaha pada tahun 2022 tidak disetorkan pihak kelurahan ke kas daerah. Karena setelah kami cek, yang disetorkan hanya tahun 2023 sampai 2025,” ucap Imam.

Tentu saja kata Imam, uang sewa yang tidak disetorkan itu sudah masuk dalam kategori perbuatan korupsi. Di mana kata dia, akibat tindakan itu bisa dijerat dengan pasal 603 KUHP karena setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun.

“Kami juga meminta agar Inspektorat Lebak segera melakukan pemeriksaan khusus kepada Kelurahan Rangkasbitung Barat, dan meminta untuk mengembalikan uang ke kas daerah,” ujar Imam.

Sementara itu, Lurah Rangkasbitung Barat, Siswidi D Suyata, membenarkan uang sewa lahan kepada penjual itu tidak disetorkan ke kas daerah. Karena, kata Siswidi, pada awalnya ia tidak tahu jika harus disetorkan ke kas daerah, makanya uang tersebut ia pakai untuk keperluan kegiatan kantor.

Namun pada tahun berikutnya, yaitu 2023 sampai sekarang uang sewa itu ia setorkan ke kas daerah, setelah ia mendapatkan informasi jika uang sewa lahan itu harus disetorkan.

Siswidi mengatakan, jika memang uang sewa itu harus dikembalikan, maka ia akan mengembalikan. Ia akan ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak untuk melakukan koordinasi.

“Saya tidak tahu pada awalnya, makanya uang itu kami kelola untuk kegiatan kantor dan keperluan lainnya. Namun, sejak tahun 2023 sampai sekarang uang sewa itu disetorkan ke kas daerah,” kata Siswidi. (yas)

Tags: Lurah Rangkasbitung BaratPemkab LebakPj Bupati LebakSiswidi D Suyata

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.