• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Pemecatan Anggota DPD Bali Arya Wedakarna

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Maret 2024 - 03:33
in Nasional
bali

Massa aksi dari sekelompok umat Muslim di Bali yang mendatangi Kantor DPD RI Bali buntut pernyataan Arya Wedakarna di Denpasar, Kamis (4/1/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR masa jabatan tahun 2019-2024.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.

BacaJuga:

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” katanya melalui pesan singkat, seperti dilansir Antara, Kamis (29/2/2024).

Ari menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja, setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Pada 2 Februari 2024, Badan Kehormatan DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna yang dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

AWK dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dan hal ini diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.

Kemudian pihak Sekretariat DPD RI di Bali menjelaskan bahwa pemberhentian berlanjut jika keputusan BK DPD RI berproses hingga terbitnya Keppres. (dam)

Tags: Arya WedakarnaKeppres Pemecatan Anggota DPD Balipresiden jokowi

Berita Terkait.

Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.