• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tetapkan Gathan Saleh Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Februari 2024 - 21:35
in Megapolitan
Nicolas-Ary-Lilipaly-co

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Foto: Dok Polres Metro Jaktim.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

“Keputusan menetapkan Gathan sebagai tersangka diambil setelah gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan bahwa status GS ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya kepada wartawan Kamis (29/2/2024).

BacaJuga:

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Sehari Pascatahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap Gathan Saleh selama 20 hari sesuai dengan ketentuan hukum.

“Adapun perkembangan selanjutnya akan terus dimonitor, dan penahanan dapat diperpanjang setelah 20 hari,” ujarnya.

Nico menegaskan, Gathan Saleh dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

“Selain itu, dia juga dihadapkan pada Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki, dan menggunakan senjata api atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (fer)

Tags: Gathan SalehJatinegaraKasus Penembakan

Berita Terkait.

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini
Megapolitan

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:13
Berawan
Megapolitan

Sehari Pascatahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:25
kokola
Megapolitan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:55
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Dinas Pendidikan Jakarta Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
pik
Megapolitan

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:45

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7117 shares
    Share 2847 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.