• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Imigrasi Jakut Tahan Delapan Imigran Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 - 15:02
in Megapolitan
Para WN Nigeria yang ditahan oleh Imigrasi Jakut. (Dok Imigrasi)

Para WN Nigeria yang ditahan oleh Imigrasi Jakut. (Dok Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay).

Kejadian ini terjadi di apartemen kawasan Pademangan, Kamis (22/2/2024) dan Kelapa Gading pada Sabtu (24/2/2024).

BacaJuga:

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, menyampaikan bahwa kedelapan warga asal Nigeria dengan inisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM berhasil diidentifikasi.

“Mereka terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk overstay selama delapan bulan hingga enam tahun, dan lima di antaranya tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau paspor,” katanya kepada wartawan Selasa (27/2/2024).

Pratama menegaskan bahwa melalui pemeriksaan database keimigrasian (SIMKIM), terdapat catatan bahwa kedelapan warga asing tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang telah diberikan.

“Empat orang diantaranya telah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku,” ujar dia.

Dijelaskan bahwa empat warga asing telah terbukti melakukan overstay, melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, empat orang lainnya diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi menyatakan bahwa keempat warga negara asing yang terbukti overstay akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Adapun empat warga negara asing yang melanggar ketentuan pidana karena menjadi warga ilegal, akan menjalani penyidikan tindak pidana keimigrasian apabila terdapat cukup bukti,” pungkasnya. (fer)

Tags: Imigran IlegalImigrasi JakutMasa Izin TinggalWN Nigeria
Berita Sebelumnya

Elnusa Petrofin Lanjutkan Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dan Penghijauan

Berita Berikutnya

Pemerintahan Mendatang Diperkirakan Bentuk Koalisi Besar, Bisa Rusak Demokrasi?

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-19 at 07.47.35
Megapolitan

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

Rabu, 19 November 2025 - 08:15
IKJ
Megapolitan

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Selasa, 18 November 2025 - 22:22
MAYAT-CIKUPA
Megapolitan

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Selasa, 18 November 2025 - 21:21
WAPRES
Megapolitan

Kunjungi SMAN 69 Kepulauan Seribu, Wapres: MBG untuk Tingkatkan Prestasi Siswa

Selasa, 18 November 2025 - 20:57
BANJIR
Megapolitan

Banjir di Jakarta Meluas hingga ke 42 RT di Tiga Wilayah

Selasa, 18 November 2025 - 20:05
pram
Megapolitan

Wujudkan Kawasan Layak Huni, Gubernur Pramono Resmikan Kampung Tanah Harapan

Selasa, 18 November 2025 - 12:44
Berita Berikutnya
Pemerintahan Mendatang Diperkirakan Bentuk Koalisi Besar, Bisa Rusak Demokrasi?

Pemerintahan Mendatang Diperkirakan Bentuk Koalisi Besar, Bisa Rusak Demokrasi?

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4077 shares
    Share 1631 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.