• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Anggota DPRD Banten Diperiksa Gakkumdu Gara-gara Kampanye di Masjid

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 - 16:01
in Nusantara
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Provinsi Banten menaikkan status temuan caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat atas nama H.A Jazuli Abdilah dapil Banten 8 nomor urut 1 yang diduga berkampanye di Masjid naik ke tahap penyidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kasus itu telah naik di Sentra Gakkumdu Kota Tangerang dan menjadi temuan diduga ada tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah kepada indopos.co.id (27/2/2024).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Komarullah menerangkan, peningkatan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti. Selain itu Bawaslu Kota Tangerang telah meminta klarifikasi sejumlah saksi, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu.

“Hal ini dilakukan setelah meminta keterangan serta klarifikasi saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu, termasuk suda meminta keterangan dari yang bersangkutan, ” ujarnya.

“Saat ini sedang berproses di penanganan pelanggaran dan sedang kita bahas bersama sentra Gakkumdu,” sambungnya.

Sementara pengamat politik dan sosial Provinsi Banten, Putra Aditya Sulaeman dari Election and Democracy Studies (EDC) meminta kepada Gakkumdu Kota Tangerang untuk bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada para caleg atau kepala daerah yang kerap melanggar aturan kampanye yang sudah diautur oleh Undang Undang.

Tujuan pemberian sanksi tegas ini, kata Putra, agar ada rasa keadilan di tengah masyarakat, kendati oknum caleg itu adalah incumbent yang masih memiliki pengaruh di DPRD Provinsi Banten.

”Jika hanya sanksi administratif atau hanya sekadar surat teguran, itu tidak akan menimbulkan efek jera bagi para oknum celeg atau oknum kepala daerah lainnya yang kerap melakukan pelanggaran tempat kampanye,” ujar Putra.

“Semoga saja Gakkumdu Kota Tangerang tidak ‘masuk angin’ dan serius dalam menangani kasus oknum caleg yang diduga kampnye di tempat ibadah itu,” sambungnya.

Putra menambahkan, Gakkumdu juga harus sensitif terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.” Gakkumdu harus berinisiatif untuk menindak secara langsung setiap pelanggaran yang ada, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.Gakumdu juga harus tau tugas dan fungsinya masing-masing untuk menciptakan keadilan di masyarakat dan tidak menciderai demokrasi,” tandasnya

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang menemukan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat H.A Jazuli Abdilah dari daerah pemilihan (Dapil) 8, berkampanye Masjid. (yas)

Tags: Caleg DemokratGakkumduKampanye di Masjid

Berita Terkait.

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:44
Menyelam
Nusantara

Hari Terumbu Karang Sedunia, PHI Perkuat Konservasi Laut lewat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:40
“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Nusantara

Kampung Mualaf Pinrang Akhirnya Tersentuh Hewan Kurban

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03
bc2
Nusantara

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3522 shares
    Share 1409 Tweet 881
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.