• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Miliki Potensi Besar, Indonesia Diproyeksi Jadi Negara Produsen Wakaf

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 24 Februari 2024 - 20:36
in Nasional
Forum-Jurnalis-Wakaf-Indonesia-co

Forum Jurnalis Wakaf Indonesia melakukan diskusi wakaf di Jakarta Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dengan potensinya yang besar, Indonesia diproyeksi menjadi salah satu negara produsen wakaf terbesar di dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah bahkan telah memasukan keuangan syariah dan perwakafan dalam rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Pemerintah saat ini memiliki visi untuk menjadikan indonesia menjadi negara produsen wakaf di dunia. Ini hanya bisa terwujud jika dilakukan pengembangan secara terus-menerus,” ujar Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden, Ahmad Luthfi di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

BacaJuga:

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik

Menyelamatkan Generasi Emas 2045

Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya

Menurut Ahmad, potensi Indonesia menjadi negara produsen wakaf di dunia sangat besar mengingat
berkembangnya perwakafan di Tanah Air. Saat ini tanah wakaf tersebar di 440.512 ribu titik dengan total luas mencapai 57.263 ha.

“Sebanyak sebanyak 57,42 persen tanah wakaf tersebut telah bersertifikat tanah wakaf BPN. Ini membuktikan, potensi wakaf di Indonesia dan kesadaran untuk mensertifikasi tanah wakaf cukup besar,” bebernya.

Dari sisi wakaf uang, juga telah tersedia sejumlah instrumen untuk memudahkan proses perjanjian wakaf. Di antaranya produk Cash-Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash-Waqf Linked Deposit (CWLD), Wakaf Saham, Reksadana terkait Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi dan Wakaf Manfaat Investasi, hingga Securities Crowd Funding Syariah (SCF).

“Saat ini, lembaga keuangan yang melayani transaksi syariah dan wakaf juga terus bertambah. Terdapat 7 perusahaan sekuritas dan 6 lembaga wakaf yang menyediakan kemudahan berwakaf saham,” tambah Ahmad.

Merujuk data BWI yang mengungkapkan saat ini CWLS telah mencapai 10 seri penerbitan senilai Rp 840,7 milyar dengan dua model penerbitan. “Perolehan wakaf uang nasional mencapai 2,2 triliun rupiah per Oktober 2023, naik signifikan dari penghimpunan dari 2018–2021 hanya senilai Rp 819 miliar rupiah,” ujarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyusun Peta Jalan Nasional Wakaf 2024-2029.

Visi peta jalan tersebut adalah mewujudkan wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.

Ahmad menambahkan, demi mewujudkan hal tersebut pemerintah juga telah menyusun 6 pilar utama. Di antaranya peningkatan literasi wakaf di seluruh sektor ekonomi dan masyarakat. Lalu, penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan wakaf, akselerasi peningkatan kualitas dan kinerja SDM wakaf dan lembaga wakaf.

Kemudian, pengembangan high impact project dan pendalaman produk, pengintegrasian ekosistem wakaf melalui akselerasi digitalisasi perwakafan nasional. Dan penguatan kontribusi wakaf terhadap pembangunan nasional dan wakaf global.

“Enam pilar ini memerlukan kolaborasi dan sinergi semua pihak. Harus ada harmonisasi antar lembaga, dan juga peran jurnalis dalam menyebarkan informasi tentang wakaf secara lebih luas,” ujarnya. (nas)

Tags: Syariahwakaf

Berita Terkait.

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik
Nasional

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:15
Menyelamatkan Generasi Emas 2045
Nasional

Menyelamatkan Generasi Emas 2045

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:45
Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya
Nasional

Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:31
P2G Pertanyakan Instruksi Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis di Sekolah
Nasional

P2G Pertanyakan Instruksi Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis di Sekolah

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:55
timwas
Nasional

Persoalan di Mina Kembali Berulang, Timwas Haji DPR Minta Solusi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:25
uu
Nasional

DPR Desak Revisi UU Hak Cipta Dipercepat

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2533 shares
    Share 1013 Tweet 633
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.