• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sesuai UU Pemilu, Tidak Ada Istilah Kecurangan, Tapi Adanya Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 23 Februari 2024 - 22:37
in Headline
bagja

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Foto: Dok Bawaslu/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada istilah kecurangan.

“Dalam undang-undang tersebut, hanya terdapat istilah pelanggaran, baik itu pelanggaran administrasi maupun tindak pidana,” katanya kepada wartawan Jumat (23/2/2024).

BacaJuga:

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Bagja menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

“Bawaslu masih menunggu hasil pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan lainnya,” ujarnya.

Bagja menegaskan bahwa pada saat ini, belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu. Namun, ia juga mencatat adanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Bawaslu.

“Untuk membuktikan hal tersebut, harus dipenuhi beberapa kriteria kumulatif, salah satunya adalah memengaruhi hasil,” jelas dia.

Bagja menambahkan bahwa proses pembuktian dan penerimaan keberatan juga akan dilakukan oleh Bawaslu.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan. (fer)

Tags: BawasluCurangKPUpemilu

Berita Terkait.

Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28
anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43
cerdas cermat
Headline

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1302 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.