• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLHK Sulawesi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 20 Februari 2024 - 14:06
in Nasional
PSL
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi berhasil membekuk dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial SJ (47 tahun) dan FN (22 tahun) di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Kami berkomitmen terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun melalui siaran persnya diterima, Senin.

BacaJuga:

Pemerintah Luncurkan Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029

PNBP Imigrasi Tembus Rp 9,2 Triliun, Kemenimipas Catat Tren Positif Jelang Akhir 2025

Prabowo Minta Pembangunan RS Baru Tiap Kota Miliki Peralatan Canggih

Selain menangkap pelakunya, tim masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan. Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi, kata dia, merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia.

“Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia,” katanya kembali menegaskan.

Menurut Aswin, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Seiring kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional di pasar-pasar kini berubah melalui daring atau online.

Oleh karena itu, Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) seperti melalui siber Patrol memantau perdagangan secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kemenkominfo dan kepolisian untuk penutupan akun dan kontennya disinyalir untuk bertransaksi.

Pengungkapan kasus ini tersebut dari berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar. Tim Balai Gakkum KLHK melakukan pendalaman dan menindaklanjuti melalui operasi terpadu melibatkan Satpol Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Ditreskrimsus Polda Sulsel serta BKSDA Sulsel.

Dari hasil operasi penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 56 ekor Burung Nuri dilindungi, terdiri dari enam ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), seekor jenis burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), seekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa).

Dua ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati.

Barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Hasil pemeriksaan penyidik, satwa burung tersebut berasal dari Ampana, Kabupaten Tojo Una -Una, Provinsi Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil ke rumah pelaku SJ di jalan Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulsel.

Usai menerima satwa itu, pelaku menjualnya melalui media sosial facebook. Harga satwa bervariasi untuk jenis Burung Nuri kepala hitam Rp1,5 juta dan jenis Burung Nuri Pelangi Rp400 ribu-Rp500 ribu, sedangkan untuk jenis perkici dora Rp300 ribu per ekor.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ dan FN sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Keduanya kini di tahan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Polda Sulsel sebagai tahanan titipan sembari menunggu proses persidangan. (bro)

Tags: KLHKperdagangan satwa liar dilindungisulawesi
Berita Sebelumnya

Komitmen BUMI Terapkan Kesetaraan Gender untuk SDGs

Berita Berikutnya

Kawal Keberlanjutan Pembangunan Pertanian, Amran Sulaiman Tepat Mentan Kabinet Mendatang

Berita Terkait.

peta
Nasional

Pemerintah Luncurkan Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029

Rabu, 19 November 2025 - 17:43
mipas
Nasional

PNBP Imigrasi Tembus Rp 9,2 Triliun, Kemenimipas Catat Tren Positif Jelang Akhir 2025

Rabu, 19 November 2025 - 17:19
prabowo
Nasional

Prabowo Minta Pembangunan RS Baru Tiap Kota Miliki Peralatan Canggih

Rabu, 19 November 2025 - 17:06
RI-1
Nasional

Prabowo Larang Pengerahan Anak Sekolah Sambut Kunjungan Kerja, Ini Alasannya

Rabu, 19 November 2025 - 16:46
panrb
Nasional

Reformasi Birokrasi Indonesia Masuki Babak Baru, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 19 November 2025 - 16:20
IMIGERASI
Nasional

Benchmarking ke POLRI hingga Bea Cukai, Imigrasi Soetta Perkuat Protokol Konferensi Pers

Rabu, 19 November 2025 - 16:05
Berita Berikutnya
Mentan-AS-co

Kawal Keberlanjutan Pembangunan Pertanian, Amran Sulaiman Tepat Mentan Kabinet Mendatang

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4072 shares
    Share 1629 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.