• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri ATR akan Serahkan Sertifikat Tanah Adat untuk Suku Baduy

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Februari 2024 - 11:10
in Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berencana memberikan sertifikat tanah untuk masyarakat adat Suku Baduy.

“Mudah-mudahan di bulan ini kita juga menyerahkan sertifikat kepada Suku Baduy untuk wilayah tanah adat,” ujar Hadi di Jakarta, Rabu (14/2).

BacaJuga:

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Dia mengatakan bahwa penyerahan sertifikat untuk wilayah adat Suku Baduy tersebut merupakan upaya untuk melindungi hak dan tanah ulayat masyarakat hukum adat.

“Kami juga melindungi hak-hak ulayat masyarakat hukum adat agar kelak nanti pembangunan terus meluas maka tanah adat ini bisa terlindungi, karena masyarakat adat hidup dari sumber daya hutan,” katanya.

Di samping itu penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat hukum adat juga mengacu kepada peraturan menteri.

“Masyarakat adat juga kita berikan sosialisasi bahwa ada istilahnya tanah atau wilayah adat,” kata Hadi.

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto mengungkapkan tanah ulayat memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.

Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan hak pengelolaan dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan hak atas tanah berjangka seperti HGU, HGB dan hak pakai, sehingga tanah ulayat ke depannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.

Pertama kali dalam sejarah Indonesia, sejak Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 dilahirkan, tanah ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat hak pengelolaan.

Sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat merupakan bukti pengakuan negara terhadap nilai-nilai masyarakat itu sendiri. Artinya, negara atau pemerintah mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah. (bro)

Tags: hadi tjahjantoKementerian ATR/BPNsertifikat tanahsuku baduy

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12
anis
Nasional

Anis Matta Ajak Mahasiswa UMRI Berpikir Besar Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Kamis, 17 September 2026 - 19:20
menhub
Nasional

Harhubnas 2026 Jadi Momentum, Menhub Minta Budaya Keselamatan Diperkuat

Kamis, 17 September 2026 - 18:18
buruh
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kamis, 17 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.