• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Kota Medan Tangkap Komplotan Penyelundupan Migran

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 8 Februari 2024 - 13:18
in Nusantara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria usia jumpa pers. Foto: Dok Imigrasi/Istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria usia jumpa pers. Foto: Dok Imigrasi/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria mengatakan tersangka kasus penyelundupan manusia dengan inisial MZ alias Rembo, yang sedang diselidiki oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

MZ diketahui membawa 67 pekerja migran dari Malaysia menggunakan kapal nelayan yang ditemukan di Pantai Kuala Putri, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

BacaJuga:

Kampung Mualaf Pinrang Akhirnya Tersentuh Hewan Kurban

Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Hasilkan Devisa dan Dukung Ekonomi Daerah

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

“MZ alias Rembo telah dijadikan tersangka atas tindak pidana penyelundupan manusia sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya dalam keterangan Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, pada hari penemuan kapal nelayan tersebut, Polres Serdang Bedagai segera melakukan pemeriksaan terhadap lima orang penumpang.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian (Kasi Intelkim) Kantor Imigrasi Medan, Iskandar, menerima informasi tentang penemuan dan pemeriksaan penumpang kapal tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.

“Keesokan harinya, yaitu Kamis 11 Januari 2024, sebanyak 63 penumpang kapal diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, MZ beserta empat orang penumpang berinisial EMS, PM, A, S diserahkan kepada Kantor Imigrasi Medan untuk menjalani penyidikan. Tim penyidik Kantor Imigrasi Medan juga mendapatkan beberapa barang bukti, antara lain paspor milik EMS, satu unit telepon genggam merek Oppo A35 milik MZ alias Rembo, serta satu unit kapal nelayan PS 100 bermesin Mitsubishi.

“MZ alias Rembo telah bekerja sebagai nelayan dan telah menjemput penumpang WNI dari Malaysia ke Indonesia sebanyak empat kali dengan menerima upah sebesar Rp6.500.000. Cara kerja MZ melibatkan komunikasi awal dengan agen atau pemilik kapal untuk menentukan jumlah upah. Setelah itu, begitu berada di wilayah perairan Malaysia, MZ alias Rembo menghubungi agen di Malaysia untuk merencanakan penjemputan penumpang yang akan dibawanya kembali ke Indonesia,” tutur Johanes.

Penyidik dari Kantor Imigrasi Medan telah mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Senin, 22 Januari 2024. Pada Jumat, 2 Februari 2024, penyidik menerima surat pemberitahuan bahwa berkas perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan MZ alias Rembo telah dinyatakan lengkap.

“Atas perbuatannya, MZ alias Rembo menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tegasnya. (fer)

Tags: Imigrasi Kelas I Khusus TPI MedanPekerja Migran IndonesiaPenyelundupan Manusia

Berita Terkait.

“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Nusantara

Kampung Mualaf Pinrang Akhirnya Tersentuh Hewan Kurban

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03
Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual
Nusantara

Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Hasilkan Devisa dan Dukung Ekonomi Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:02
bc2
Nusantara

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07
kerapu
Nusantara

Tembus Pasar Hong Kong, 12 Ton Kerapu Hidup dari Madura Buktikan Daya Saing Perikanan Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:47
fif
Nusantara

Rayakan Iduladha 1447 H, FIFGROUP Salurkan lebih dari 500 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Tarakan dan TNI AU Dukung Penampilan Jupiter Aerobatic Team di Brunei Darussalam

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.