• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Kota Medan Tangkap Komplotan Penyelundupan Migran

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 8 Februari 2024 - 13:18
in Nusantara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria usia jumpa pers. Foto: Dok Imigrasi/Istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria usia jumpa pers. Foto: Dok Imigrasi/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria mengatakan tersangka kasus penyelundupan manusia dengan inisial MZ alias Rembo, yang sedang diselidiki oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

MZ diketahui membawa 67 pekerja migran dari Malaysia menggunakan kapal nelayan yang ditemukan di Pantai Kuala Putri, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

BacaJuga:

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5,8 Kembali Hantam Wilayah NTT

“MZ alias Rembo telah dijadikan tersangka atas tindak pidana penyelundupan manusia sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya dalam keterangan Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, pada hari penemuan kapal nelayan tersebut, Polres Serdang Bedagai segera melakukan pemeriksaan terhadap lima orang penumpang.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian (Kasi Intelkim) Kantor Imigrasi Medan, Iskandar, menerima informasi tentang penemuan dan pemeriksaan penumpang kapal tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.

“Keesokan harinya, yaitu Kamis 11 Januari 2024, sebanyak 63 penumpang kapal diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, MZ beserta empat orang penumpang berinisial EMS, PM, A, S diserahkan kepada Kantor Imigrasi Medan untuk menjalani penyidikan. Tim penyidik Kantor Imigrasi Medan juga mendapatkan beberapa barang bukti, antara lain paspor milik EMS, satu unit telepon genggam merek Oppo A35 milik MZ alias Rembo, serta satu unit kapal nelayan PS 100 bermesin Mitsubishi.

“MZ alias Rembo telah bekerja sebagai nelayan dan telah menjemput penumpang WNI dari Malaysia ke Indonesia sebanyak empat kali dengan menerima upah sebesar Rp6.500.000. Cara kerja MZ melibatkan komunikasi awal dengan agen atau pemilik kapal untuk menentukan jumlah upah. Setelah itu, begitu berada di wilayah perairan Malaysia, MZ alias Rembo menghubungi agen di Malaysia untuk merencanakan penjemputan penumpang yang akan dibawanya kembali ke Indonesia,” tutur Johanes.

Penyidik dari Kantor Imigrasi Medan telah mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Senin, 22 Januari 2024. Pada Jumat, 2 Februari 2024, penyidik menerima surat pemberitahuan bahwa berkas perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan MZ alias Rembo telah dinyatakan lengkap.

“Atas perbuatannya, MZ alias Rembo menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tegasnya. (fer)

Tags: Imigrasi Kelas I Khusus TPI MedanPekerja Migran IndonesiaPenyelundupan Manusia

Berita Terkait.

sakti
Nusantara

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07
Kapal-Polisi
Nusantara

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:13
Gempa-NTT
Nusantara

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5,8 Kembali Hantam Wilayah NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:40
spbu
Nusantara

Hadapi Dampak Gempa dan Longsor, Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM-LPG Tetap Tersalurkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:20
djohan
Nusantara

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:23
pertamina
Nusantara

Gempa Flores, Pertamina Patra Niaga Pastikan Bantuan dan Energi Tetap Mengalir

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2076 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3827 shares
    Share 1531 Tweet 957
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.