• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Putusan DKPP, Pakar: Langkah yang Diambil KPU Sudah Sesuai UU dan Konstitusi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 7 Februari 2024 - 23:55
in Nasional
pakarco

Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan. (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berdampak pada pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan. Maruarar menanggapi keputusan DKPP terkait perkara Nomor 161-P/L-DKPP/X/2023 yang terdaftar dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/XI/2023 yang terdaftar dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, dan Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/XI/2023.

BacaJuga:

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus, Perkuat Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026

Wamenag Apresiasi Kesiapan Dapur MBG Berbasis Wakaf Mandiri di Lingkungan Pesantren Darunnajah

Dalam putusan-putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah, dan DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras, termasuk peringatan keras terakhir kepada ketua KPU.

Meskipun demikian, Maruarar menilai bahwa keputusan DKPP tidak berdampak pada penetapan KPU terkait calon presiden dan wakil presiden.

“Putusan DKPP hanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yang terjadi sebelum mereka menjalankan tugasnya,” katanya kepada INDOPOSCO.ID Rabu (7/2/2024).

“Oleh karena itu, dapat diinterpretasikan bahwa putusan DKPP hanya berlaku untuk individu atau pejabat publik, khususnya komisioner KPU, dan ini jelas terstruktur sistematis dan masif” imbuhnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengungkapkan pendapatnya bahwa tindakan yang diambil oleh KPU sebagai lembaga dalam menetapkan calon presiden dan wakil presiden tetap sah dan berlaku.

“Langkah yang diambil oleh KPU sudah sesuai dengan undang-undang dan konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, jika pendaftaran tidak diterima, maka KPU akan dianggap bersalah.

“Situasi sulit yang dihadapi KPU, di mana jika keputusan mereka tidak diterima, maka mereka akan dianggap melakukan kesalahan,” tandasnya.

Di samping itu, dia menyatakan bahwa perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak dapat dilakukan dengan cepat. Ia menjelaskan bahwa proses perubahan PKPU membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Terlebih lagi, pada saat pendaftaran calon sedang berlangsung, DPR sedang dalam masa reses. Penting untuk dicatat bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengubah peraturan tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pada saat itu, DPR sedang mengalami masa reses. Jika pendaftaran tidak diterima, maka KPU akan dianggap bersalah,” jelasnya.

Keputusan DKPP memberikan pelajaran berharga bagi para penyelenggara pemilu. Ini menjadi pesan tegas bagi mereka untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) Pemilu.

KPU diharapkan dapat menyelenggarakan Pemilu secara mandiri, lurus, adil, dengan kepastian hukum, tertib, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Hal ini juga merupakan pembelajaran bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu, termasuk melakukan pengawasan terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,” tuturnya. (fer)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPkonstitusiKPUpakarPutusan DKPPuu

Berita Terkait.

Ossy-Dermawan
Nasional

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:45
Bus
Nasional

Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus, Perkuat Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:25
Wamenag
Nasional

Wamenag Apresiasi Kesiapan Dapur MBG Berbasis Wakaf Mandiri di Lingkungan Pesantren Darunnajah

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05
Mobil
Nasional

Bentrokan Maut di Menteng Jadi Alarm, DPR Soroti Pentingnya Pencegahan Konflik

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:42
Jenazah
Nasional

Soroti Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Motif

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:22
DKPP
Nasional

Gara-gara Ikut Naik Helikopter dalam Kegiatan KPU, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggotanya

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:21

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3049 shares
    Share 1220 Tweet 762
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.