• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Putusan DKPP, Pakar: Langkah yang Diambil KPU Sudah Sesuai UU dan Konstitusi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 7 Februari 2024 - 23:55
in Nasional
pakarco

Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan. (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berdampak pada pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan. Maruarar menanggapi keputusan DKPP terkait perkara Nomor 161-P/L-DKPP/X/2023 yang terdaftar dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/XI/2023 yang terdaftar dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, dan Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/XI/2023.

BacaJuga:

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

Dalam putusan-putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah, dan DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras, termasuk peringatan keras terakhir kepada ketua KPU.

Meskipun demikian, Maruarar menilai bahwa keputusan DKPP tidak berdampak pada penetapan KPU terkait calon presiden dan wakil presiden.

“Putusan DKPP hanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yang terjadi sebelum mereka menjalankan tugasnya,” katanya kepada INDOPOSCO.ID Rabu (7/2/2024).

“Oleh karena itu, dapat diinterpretasikan bahwa putusan DKPP hanya berlaku untuk individu atau pejabat publik, khususnya komisioner KPU, dan ini jelas terstruktur sistematis dan masif” imbuhnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengungkapkan pendapatnya bahwa tindakan yang diambil oleh KPU sebagai lembaga dalam menetapkan calon presiden dan wakil presiden tetap sah dan berlaku.

“Langkah yang diambil oleh KPU sudah sesuai dengan undang-undang dan konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, jika pendaftaran tidak diterima, maka KPU akan dianggap bersalah.

“Situasi sulit yang dihadapi KPU, di mana jika keputusan mereka tidak diterima, maka mereka akan dianggap melakukan kesalahan,” tandasnya.

Di samping itu, dia menyatakan bahwa perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak dapat dilakukan dengan cepat. Ia menjelaskan bahwa proses perubahan PKPU membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Terlebih lagi, pada saat pendaftaran calon sedang berlangsung, DPR sedang dalam masa reses. Penting untuk dicatat bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengubah peraturan tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pada saat itu, DPR sedang mengalami masa reses. Jika pendaftaran tidak diterima, maka KPU akan dianggap bersalah,” jelasnya.

Keputusan DKPP memberikan pelajaran berharga bagi para penyelenggara pemilu. Ini menjadi pesan tegas bagi mereka untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) Pemilu.

KPU diharapkan dapat menyelenggarakan Pemilu secara mandiri, lurus, adil, dengan kepastian hukum, tertib, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Hal ini juga merupakan pembelajaran bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu, termasuk melakukan pengawasan terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,” tuturnya. (fer)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPkonstitusiKPUpakarPutusan DKPPuu

Berita Terkait.

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Senin, 14 September 2026 - 23:10
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Senin, 14 September 2026 - 22:09
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

Senin, 14 September 2026 - 21:00
Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence
Nasional

Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence

Senin, 14 September 2026 - 20:46
Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 
Nasional

Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 

Senin, 14 September 2026 - 18:30
Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan
Nasional

Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan

Senin, 14 September 2026 - 18:09

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1430 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.