• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Putusan DKPP, Pakar: Langkah yang Diambil KPU Sudah Sesuai UU dan Konstitusi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 7 Februari 2024 - 23:55
in Nasional
pakarco

Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan. (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berdampak pada pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan. Maruarar menanggapi keputusan DKPP terkait perkara Nomor 161-P/L-DKPP/X/2023 yang terdaftar dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/XI/2023 yang terdaftar dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, dan Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/XI/2023.

BacaJuga:

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Dalam putusan-putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah, dan DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras, termasuk peringatan keras terakhir kepada ketua KPU.

Meskipun demikian, Maruarar menilai bahwa keputusan DKPP tidak berdampak pada penetapan KPU terkait calon presiden dan wakil presiden.

“Putusan DKPP hanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yang terjadi sebelum mereka menjalankan tugasnya,” katanya kepada INDOPOSCO.ID Rabu (7/2/2024).

“Oleh karena itu, dapat diinterpretasikan bahwa putusan DKPP hanya berlaku untuk individu atau pejabat publik, khususnya komisioner KPU, dan ini jelas terstruktur sistematis dan masif” imbuhnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengungkapkan pendapatnya bahwa tindakan yang diambil oleh KPU sebagai lembaga dalam menetapkan calon presiden dan wakil presiden tetap sah dan berlaku.

“Langkah yang diambil oleh KPU sudah sesuai dengan undang-undang dan konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, jika pendaftaran tidak diterima, maka KPU akan dianggap bersalah.

“Situasi sulit yang dihadapi KPU, di mana jika keputusan mereka tidak diterima, maka mereka akan dianggap melakukan kesalahan,” tandasnya.

Di samping itu, dia menyatakan bahwa perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak dapat dilakukan dengan cepat. Ia menjelaskan bahwa proses perubahan PKPU membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Terlebih lagi, pada saat pendaftaran calon sedang berlangsung, DPR sedang dalam masa reses. Penting untuk dicatat bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengubah peraturan tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pada saat itu, DPR sedang mengalami masa reses. Jika pendaftaran tidak diterima, maka KPU akan dianggap bersalah,” jelasnya.

Keputusan DKPP memberikan pelajaran berharga bagi para penyelenggara pemilu. Ini menjadi pesan tegas bagi mereka untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) Pemilu.

KPU diharapkan dapat menyelenggarakan Pemilu secara mandiri, lurus, adil, dengan kepastian hukum, tertib, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Hal ini juga merupakan pembelajaran bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu, termasuk melakukan pengawasan terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,” tuturnya. (fer)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPkonstitusiKPUpakarPutusan DKPPuu

Berita Terkait.

dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53
trisakti
Nasional

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:13
dadan
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21
kemenag
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:01
soni
Nasional

Kejagung Bongkar Peran Orang Dalam Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.