• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPU Nilai Putusan DKPP Mengandung Kalimat Paradoksal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 6 Februari 2024 - 10:15
in Nasional
Gedung-KPU-RI-3-co

Gedung KPU RI, Jakarta. Foto: Dok Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pihaknya yang melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mengandung kalimat kontradiktif.

“Putusan tersebut, secara materi mengandung kalimat yang paradoksal,” kata Idham melalui gawai, Jakarta, Selasa (/2/2024).

BacaJuga:

Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat

Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam

Di satu sisi, KPU dinyatakan oleh DKPP telah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sudah sesuai konstitusi. Namun, di sisi lain KPU dinyatakan tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

“Padahal Bawaslu sebagai pihak terkait telah menegaskan, dalam persidangan DKPP telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran paslon Pilpres KPU sudah sesuai aturan,” ujar Idham.

“Perlu kami tegaskan, bahwa Bawaslu lah yang memiliki kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran adminsitratif,” tambahnya.

Dalam pertimbangan DKPP pada Putusan Nompr 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, khususnya tertuang dalam halaman 188 pada Putusan tersebut.

DKPP menilai KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional. Pertimbangan DKPP tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,” jelas Idham seraya membunyikan pertimbangan DKPP.

“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi,” tambahnya.

Idham menambahkan, Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011, secara hirarkies, UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.

Selain itu, Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh”.

“Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” imbuhnya. (dan)

Tags: Hasyim Asy'ariKEPPKode Etik Penyelenggara Pemilukpu ripelanggaran etik

Berita Terkait.

Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat
Nasional

Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:53
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Nasional

Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam
Nasional

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01
Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 
Nasional

Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:31
bowo
Nasional

Prabowo Siap Potong Anggaran Pertahanan demi Hapus Kemiskinan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:29
Suzuki Fun Race Owners & Community 2026 Perkuat Solidaritas Komunitas Motor di Surabaya
Nasional

IKA PTKIN Siapkan Riset Kebijakan, Ketum: Jadi Mitra Strategis Pemerintah Selesaikan Masalah Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:01

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12521 shares
    Share 5008 Tweet 3130
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2838 shares
    Share 1135 Tweet 710
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol
Olahraga

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni berada di ambang sejarah besar untuk merengkuh trofi Piala Dunia keduanya. Namun, laga...

SelengkapnyaDetails
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.