• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

3 Pedagang Layangkan Gugatan ke PN Jaksel Terkait Penyitaan Sertifikat Tanah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 6 Februari 2024 - 22:43
in Megapolitan
Ricardo-Lumbanraja-co

Ketua tim kuasa hukum penggugat Ricardo Lumbanraja (tengah) bersama anggotanya kuasa hukum lainnya, Daddy Hartadi (kanan) menampilkan surat tanda penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tiga orang bernama Jasmani, Fachrozy dan Sutrisno yang diwakili ahli warisnya, Musaroh menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan kakak artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Gugatan perdata itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Nomor 108/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Para penggugat diketahui berprofesi sebagai pedagang.

BacaJuga:

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Ketiganya melayangkan gugatan, lantaran sertifikat tanah mereka yang disita untuk dijadikan barang bukti terkait perkara sengketa tanah antara keluarga Nirina Zubir dengan mantan asisten rumah tangganya, Riri Kasmita tak kunjung dikembalikan.

Kuasa hukum para penggugat, Daddy Hartadi menyatakan, penyitaan dilakukan hampir 2 tahun silam, namun tak pernah dikembalikan. Kala itu, kliennya sempat menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Ternyata dalam surat penuntut umum asal barang buktinya berubah. Bukan dari klien kami berdasar tanda terima penyitaan yang ada pada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Daddy usai menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (6/2/2024).

Pihaknya masih memegang surat tanda penyitaan Polda Metro Jaya. Di sisi lain, pembelian tanah itu telah sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya tidak ada kaitan dengan kasus sengketa tanah antara keluarga Nirina Zubir dengan Riri Kasmita.

“Sertifikat hak milik daripada klien kami ini tidak pernah dikembalikan. Sebagai pemilik dan sebagai mana asal dari barang bukti itu disita,” ucap Daddy. Diketahui kasus sengketa tanah itu telah inkrah.

“Padahal pasal 46 KUHAP mengatur bahwa barang bukti, yang perkaranya telah selesai dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti itu disita,” tambahnya.

Sidang perdana hari ini harus ditunda lantaran pihak tergugat, tak ada yang hadir dengan berbagai alasan. Sehingga sidang dijadwal ulang dua pekan ke depan.

“Kita sayangkan hari ini tergugat I Polda Metro Jaya, tergugat II, Kejaksaan Tinggi DKI serta turut tergugat III tidak hadir,” ungkapnya.

Dalam petitumnya, para penggugat menginginkan sertifikat tanah mereka bisa dikembalikan. Jalur mediasi masih bisa dilakukan, asal ada itikad baik dari tergugat. Turut hadir ketua tim pengacara Ricardo Lumbanraja dan kuasa hukum lainnya Andi Suhernandi. Mereka berasal dari Law Firm Ricardo Lumbanraja dan Asscociates. (dan)

Tags: gugatanpedagangPenyitaan Sertifikat TanahPN Jaksel

Berita Terkait.

UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20
Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07
api
Megapolitan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Jumat, 17 April 2026 - 00:30
Air
Megapolitan

Warga Rawa Buaya Keluhkan Air Keruh Menahun, PAM Jaya Beri Penjelasan Berbeda

Kamis, 16 April 2026 - 12:21
hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Berpotensi Mengguyur Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 16 April 2026 - 08:17

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.