• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

3 Pedagang Layangkan Gugatan ke PN Jaksel Terkait Penyitaan Sertifikat Tanah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 6 Februari 2024 - 22:43
in Megapolitan
Ricardo-Lumbanraja-co

Ketua tim kuasa hukum penggugat Ricardo Lumbanraja (tengah) bersama anggotanya kuasa hukum lainnya, Daddy Hartadi (kanan) menampilkan surat tanda penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tiga orang bernama Jasmani, Fachrozy dan Sutrisno yang diwakili ahli warisnya, Musaroh menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan kakak artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Gugatan perdata itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Nomor 108/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Para penggugat diketahui berprofesi sebagai pedagang.

BacaJuga:

Penanganan Transjakarta soal Pelecehan Seksual Dinilai Sesuai Prosedur

Gelar Kegiatan Sosial, Golkar: Kader Harus Ada di Tengah Masyarakat

Bapemperda DPRD Jakarta Dorong Pembentukan FKUB Kecamatan dan Kelurahan

Ketiganya melayangkan gugatan, lantaran sertifikat tanah mereka yang disita untuk dijadikan barang bukti terkait perkara sengketa tanah antara keluarga Nirina Zubir dengan mantan asisten rumah tangganya, Riri Kasmita tak kunjung dikembalikan.

Kuasa hukum para penggugat, Daddy Hartadi menyatakan, penyitaan dilakukan hampir 2 tahun silam, namun tak pernah dikembalikan. Kala itu, kliennya sempat menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Ternyata dalam surat penuntut umum asal barang buktinya berubah. Bukan dari klien kami berdasar tanda terima penyitaan yang ada pada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Daddy usai menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (6/2/2024).

Pihaknya masih memegang surat tanda penyitaan Polda Metro Jaya. Di sisi lain, pembelian tanah itu telah sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya tidak ada kaitan dengan kasus sengketa tanah antara keluarga Nirina Zubir dengan Riri Kasmita.

“Sertifikat hak milik daripada klien kami ini tidak pernah dikembalikan. Sebagai pemilik dan sebagai mana asal dari barang bukti itu disita,” ucap Daddy. Diketahui kasus sengketa tanah itu telah inkrah.

“Padahal pasal 46 KUHAP mengatur bahwa barang bukti, yang perkaranya telah selesai dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti itu disita,” tambahnya.

Sidang perdana hari ini harus ditunda lantaran pihak tergugat, tak ada yang hadir dengan berbagai alasan. Sehingga sidang dijadwal ulang dua pekan ke depan.

“Kita sayangkan hari ini tergugat I Polda Metro Jaya, tergugat II, Kejaksaan Tinggi DKI serta turut tergugat III tidak hadir,” ungkapnya.

Dalam petitumnya, para penggugat menginginkan sertifikat tanah mereka bisa dikembalikan. Jalur mediasi masih bisa dilakukan, asal ada itikad baik dari tergugat. Turut hadir ketua tim pengacara Ricardo Lumbanraja dan kuasa hukum lainnya Andi Suhernandi. Mereka berasal dari Law Firm Ricardo Lumbanraja dan Asscociates. (dan)

Tags: gugatanpedagangPenyitaan Sertifikat TanahPN Jaksel
Berita Sebelumnya

Rektor Diintimidasi Jelang Pemilu 2024, Anies Baswedan Bilang Begini

Berita Berikutnya

Ini Makna dari Closing Statement Prabowo Minta Maaf di Debat Kelima

Berita Terkait.

M-TAUFIK
Megapolitan

Penanganan Transjakarta soal Pelecehan Seksual Dinilai Sesuai Prosedur

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22
golkar
Megapolitan

Gelar Kegiatan Sosial, Golkar: Kader Harus Ada di Tengah Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 15:53
DPRD JKT
Megapolitan

Bapemperda DPRD Jakarta Dorong Pembentukan FKUB Kecamatan dan Kelurahan

Sabtu, 15 November 2025 - 11:46
cuaca
Megapolitan

BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 15 November 2025 - 07:47
uus
Megapolitan

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Sabtu, 15 November 2025 - 02:22
pram
Megapolitan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Sabtu, 15 November 2025 - 01:11
Berita Berikutnya
Budiman-Sudjatmiko-co

Ini Makna dari Closing Statement Prabowo Minta Maaf di Debat Kelima

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.