• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, PATHI: Civitas Academica Jangan Dipolitisir

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 4 Februari 2024 - 01:10
in Politik
Simulasi-Pemilu-co

Ilustrasi simulasi pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) memberikan perhatian khusus terkait civitas academica yang patut diduga terorkestrasi sebagai bentuk dukungan untuk kepentingan elektoral dari paslon tertentu.

“Silakan saja civitas academica dan para guru besar yang terhormat turut mengawal pesta demokrasi dan pelaksanaan pemilu yang adil, jujur dan bermartabat. Namun, jangan sampai ini hanyalah suatu bentuk dukungan terselubung yang patut diduga merupakan preferensi politik semata,” ujar Yudo Prihantoro, salah satu deklarator PATHI dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

BacaJuga:

Anggota DPR: Industri Kecil Fondasi Ekonomi Rakyat Butuh Pendampingan

Disahkan Hari Ini, UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

RUU KUHAP Disahkan Jadi UU, DPR Klaim Sudah Libatkan 130 Masukan

PATHI mencatat setiap jejak digital dari pernyataan dukungan politik dari salah satu akademisi yang dimuat langsung pada akun medsos salah satu paslon pada 19 Oktober 2023 lalu. Itu memang hak dari yang bersangkutan, tapi jangan sampai sikap dan pandangan itu dianggap representasi dari civitas academica.

Hal yang sama diungkapkan deklarator PATHI Risza Fransiscus. Dia menambahkan, meski tidak ada aturan hukum yang melarang berkampanye di kampus pascaputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, namun sudah merupakan etika bagi kampus dan para civitas academica untuk senantiasa menjaga netralitas kaum akademis yang bebas dari kepentingan elektoral.

Di tempat yang sama, Tito Panjaitan, deklarator PATHI lainnya justru mempertanyakan di mana contoh konkret dari ‘penindasan kebebasan berekspresi’ yang sedang dipersoalkan oleh para civitas academica tersebut.

“Justru seruan civitas academica tersebut adalah salah satu bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang telah dijamin penuh oleh konstitusi dan negara, sehingga tidak perlu dipolitisir pemaknaannya,” kata Tito.

Menurutnya, perguruan tinggi justru seharusnya menjadi garda depan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pemilu adalah sarana demokrasi yang mempersatukan perbedaan masyarakat. Jangan sampai perbedaan pilihan politik justru malah dipandang tidak demokratis oleh para akademisi yang sudah lebih clear nalarnya.

Oleh karena itu, PATHI berharap semua civitas academica dapat tetap menjaga independensi, integritas dan kredibilitasnya dalam mengawal pemilu yang demokratis, sekaligus terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Termasuk tetap berbesar hati untuk menerima hasil pemilu demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tentunya dengan tidak mengurangi hak-hak untuk menempuh jalur hukum yang konstitusional.(nas)

Tags: Civitas AcademicaPATHIPemilu 2024
Berita Sebelumnya

TNI Bersama BPBD Masih Lakukan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai

Berita Berikutnya

Ganjar Sebut Menteri PDI Perjuangan Ikuti Kampanye saat Hari Libur adalah Etis

Berita Terkait.

1000379633
Politik

Anggota DPR: Industri Kecil Fondasi Ekonomi Rakyat Butuh Pendampingan

Selasa, 18 November 2025 - 19:47
WhatsApp Image 2025-11-18 at 16.25.14
Politik

Disahkan Hari Ini, UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Selasa, 18 November 2025 - 16:28
WhatsApp Image 2025-11-18 at 15.15.29
Politik

RUU KUHAP Disahkan Jadi UU, DPR Klaim Sudah Libatkan 130 Masukan

Selasa, 18 November 2025 - 15:33
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.32.43
Politik

Habiburokhman Ungkap Batasan Kewenangan Polisi di KUHAP Baru

Selasa, 18 November 2025 - 15:18
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.04.38
Politik

DPR RI Tekankan Bipartit dan PHK Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 12 November 2025 - 23:24
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.47.56
Politik

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Rabu, 5 November 2025 - 18:58
Berita Berikutnya
Ganjar Sebut Menteri PDI Perjuangan Ikuti Kampanye saat Hari Libur adalah Etis

Ganjar Sebut Menteri PDI Perjuangan Ikuti Kampanye saat Hari Libur adalah Etis

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4077 shares
    Share 1631 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.