• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dinilai Langgar Sejumlah Aturan Hukum dan UU, Presiden Jokowi Sudah Pantas Dimakzulkan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:45
in Headline
Presiden Jokowi. (BPMI Setpres)

Presiden Jokowi. (BPMI Setpres)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dianggap terlalu ikut campur pada Pemilu 2024. Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dinilai sebagai sikap terlalu ikut campurnya Jokowi dalam urusan Pemilu 2024.

“Presiden Jokowi semakin tergelincir dalam ambisi dan kerakusan pada harta, takhta dan kekuasaan, karena lebih mementingkan kepentingan keluarganya dan kelompoknya,” ujar pendiri Perhimpunan Negarawan Indonesia (PNI), Johan O Silalahi, dalam “Focus Group Discussion (FGD): Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD’45?” di Jakarta, Kamis (1/4/2024) seperti dikutip Sabtu (3/2/2024).

BacaJuga:

Kemendikdasmen Kirim 50 Tenda Darurat untuk Sekolah Terdampak Gempa Flores

Korban Meninggal Pascagempa NTT Tembus 53 Orang, 135 Lainnya Luka-Luka

RS Lumpuh Diguncang Gempa, BNPB Kebut Bangun Rumah Sakit Lapangan di Manggarai

Menurut Johan, skandal Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu bukti nyata bahwa Presiden Joko Widodo patut diduga sudah melanggar aturan hukum dan perundang-undangan, serta melanggar konstitusi UUD’45 dan sumpah jabatan presiden yang diatur dalam Pasal 9 sehingga pantas dimakzulkan.

Presiden Jokowi, lanjut Johan, patut diduga juga telah melanggar beberapa aturan hukum dan perundangan-undangan antara lain pada tiga hal berikut. Pertama, Presiden Jokowi patut diduga melanggar UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam Skandal Putusan 090/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara otomatis, sambung Johan, Presiden Jokowi patut diduga telah melanggar aturan dalam UU No 28 Tahun 1999 Pasal 22 yang berbunyi: “Setiap Penyelenggara Negara yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 dan 5, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.”

Johan menegaskan, dalam kaitan ini dapat didefinisikan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan “Penyelenggara Negara (Presiden Jokowi)” secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya (putra Presiden Jokowi yang menjadi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka) dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melanggar UU No.7 Tahun 2017 atau UU No.7 Tahun 2023 Tentang Pemilu dan Pilpres,” cetus Johan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan secara terbuka bahwa ia sebagai presiden dapat melakukan kampanye. Padahal jelas sesuai aturan hukum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dimaksudkan aturan dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden dapat berkampanye, dikaitkan dengan aturan dalam Pasal 301 bahwa presiden dan wakil presiden bisa berkampanye dalam hal maju lagi sebagai capres dan/atau cawapres untuk periode kedua, sesuai aturan dalam konstitusi UUD’45.

Johan menambahkan, patut diduga Presiden Jokowi juga telah melanggar konstitusi UUD’45 pasal 22 E ayat 1, yaitu pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, serta melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 306 ayat (2).

“Presiden Jokowi patut diduga seolah-olah ingin menarik TNI/Polri supaya tidak independen dan memihak karena mengumumkan pernyataan bahwa presiden dan wakil presiden berhak berkampanye pada saat melaksanakan kegiatan bersama para petinggi TNI bahkan menggunakan pakaian dan atribut yang sama dengan para petinggi TNI,” tandasnya.

Dan yang ketiga, lanjut Johan, Presiden Jokowi patut diduga melanggar Konstitusi UUD’45 terkait perintah kepada Menteri Pertahanan (Menhan) guna membelanjakan anggaran 25 tahun untuk Alutsista dan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terkait perintah kepada Menteri Pertahanan untuk melakukan pinjaman/utang luar negeri, terkait pengadaan Alutsista.

“Kekuasaan presiden dibatasi hanya untuk maksimal 2 periode seperti yang telah diatur dalam pasal 7 UUD’45. Artinya Presiden Jokowi hanya bisa dan boleh menggunakan anggaran dan budget APBN selama jangka waktu 2 periode masa jabatan presiden sesuai aturan konstitusi UUD’45,” ungkap Johan.

Pada kesempatan yang sama, pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar atau Ucenk menyatakan, tindakan cawe-cawe atau ikut campurnya presiden tidak pernah terlihat sejak memasuki era reformasi di mana presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Fakta terlalu cawe-cawenya Jokowi dalam penyelenggaran pemilu kali ini sudah sangat bertebaran dan terang benderang. Dari mulai bansos dengan stiker Prabowo-Gibran, kasus paman Usman di MK hingga momen ketika Jokowi berbicara dengan latar belakang atribut TNI ketika menyerahkan pesawat sebagai alutsista bagi TNI. Dalam momen tersebut seakan-akan Jokowi ingin menegaskan bahwa aparat negara berada di belakangnya,” kata Ucenk.

Sikap dan tindakan Presiden Jokowi ini, menurut Ucenk, dipicu oleh tindakan rakyat sendiri yang selama ini terlalu menyokong segala tindak dan sikap Jokowi. “Harusnya kita berani melakukan pengakuan dosa,” ucap dia.

Menurut Uceng, mengapa Jokowi bisa sampai gigantis seperti ini karena rakyat tidak melakukan pengawasan yang ketat. DPR tidak menjalankan fungsinya dengan benar hingga presiden memiliki kekuasaan yang sangat kuat dan mengarah pada orotitarian.

“Hingga dengan mudahnya Presiden Jokowi menabrak dan melanggar hukum konstitusi,” jelas dia.

Banyaknya hukum konstitusi yang dilanggar Presiden Jokowi, lanjut Uceng, sebenarnya sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan kepada presiden.

“Seandainya DPR mau menggunakan hak menyatakan pendapat atau minimal hak angketnya, proses impeachment kepada presiden bisa dilakukan,” tegas dia.

Masih menurut Ucenk, konstitusi memungkinkan DPR sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusulkan pemberhentian presiden kepada MPR dan MPR adalah satu-satunya kekuasaan yang dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden.

“Meski melalui pemeriksaan di MK, secara teknis usulannya adalah 2/3 dari anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir,” ungkapnya.

Hanya saja, selama ini Ucenk melihat adanya ketidakmampuan atau ketidakmauan dari partai-partai politik yang ada di DPR untuk melakukannya. Karena itu, Ucenk menyarankan untuk melakukan “pemincangan kekuasaan”. Yakni melakukan pembatasan kekuasaan presiden di masa-masa menjelang akhir jabatannya. (dam)

Tags: Isu PemakzulanJokowiPemakzulanpemakzulan presidenpresiden jokowi

Berita Terkait.

gempaa
Headline

Kemendikdasmen Kirim 50 Tenda Darurat untuk Sekolah Terdampak Gempa Flores

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:42
ntt
Headline

Korban Meninggal Pascagempa NTT Tembus 53 Orang, 135 Lainnya Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:32
pratikno
Headline

RS Lumpuh Diguncang Gempa, BNPB Kebut Bangun Rumah Sakit Lapangan di Manggarai

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:47
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Headline

Bantuan Presiden Mendarat, Ribuan Paket Sembako Dikebut untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:52
Resmi Dikukuhkan, 76 Pengibar Merah Putih di Istana Ungkap Kisah di Balik Perjuangan
Headline

Resmi Dikukuhkan, 76 Pengibar Merah Putih di Istana Ungkap Kisah di Balik Perjuangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:31
Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak
Headline

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:45

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3805 shares
    Share 1522 Tweet 951
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.