• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbukti Cemari Lingkungan, Kejari Kabupaten Bekasi Denda Perusahaan Pembuang Limbah B3 Rp200 Juta

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:07
in Nasional
dwico

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati. Foto: Kejari Kabupaten Bekasi/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati, mengungkapkan bahwa Kejari telah memberikan denda sebesar Rp200 juta kepada PT NTS, perusahaan yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Denda ini dikenakan karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan. Eksekusi denda dilakukan setelah Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan kasus limbah B3 ini inkrah pada 30 Agustus 2023.

BacaJuga:

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

“Putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah memberlakukan hukuman pidana berupa denda sebesar Rp200 juta terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup,” katanya dalam keterangan Sabtu (27/1/2024).

Dia menyatakan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilaksanakan dengan komitmen dan ketegasan penuh. Ini menjadi krusial dalam upaya mencegah serta mengurangi perbuatan pidana yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

“Tentu saja, kami mengungkapkan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran denda ini,” ujarnya.

Dirinya menyatakan bahwa penjatuhan pidana denda kepada korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup diharapkan mampu menciptakan efek jera dan domino pada masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam perbuatan yang dapat merusak lingkungan.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selalu menunjukkan komitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama melalui instrumen penegakan hukum,” tegasnya.

Uang dari pidana denda tersebut kemudian disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Selain membayar denda, PT NTS juga wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan cara mengangkat dan membersihkan limbah B3 serta tanah yang terkontaminasi di area operasional perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi yang terkontaminasi limbah B3, dan melakukan pembangunan, perbaikan, serta optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah tersebut.

“Perusahaan yang dimaksud juga harus mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti izin pembuangan air limbah,” pungkasnya. (fer)

Tags: Cemari Lingkungankejari kabupaten bekasiPerusahaan Pembuang Limbah B3

Berita Terkait.

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.