• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Batasan Presiden Kampanye Pemilu, Ternyata Bawaslu Telah Surati Jokowi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 27 Januari 2024 - 21:16
in Headline
penyerahan-pesawat-co

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1344 oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pernyataan Presiden Jokowi (Jokowi) soal kampanye dan keberpihakan presiden, dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih menjadi perbincangan hangat. Sebab dianggap menyiratkan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, telah lama menyurati Presiden Jokowi mengenai rambu-rambu yang boleh dilakukan kepala negara dalam masa kampanye Pemilu 2024.

BacaJuga:

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

“Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang 7 (2017),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta dikutip, Sabtu (27/1/2024).

Sekaligus mengingatkan jajaran kabinetnya, supaya tak melanggar ketentuan di tengah masa kampanye Pemilu 2024.

“Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye,” ucap Rahmat Bagja.

Ia menilai, tak ada yang salah dengan ucapan Jokowi soal keberperihakan presiden dalam Pemilu. Itu disampaikan berdasar butir aturan dalam perundang-undangan.

“Pernyataan itu kan ngutip Undang-Undang sepertinya. Ya kan? Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, ya betul kan di Pasal 281 itu,” tutur Bagja.

“Ya, kalau penterjemahannya lain lagi, silakan lah ahli politik yang lain,” tambahnya.

Presiden Jokowi menyatakan, seorang kepala negara diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu. Juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” tutur Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia menegaskan dalam berkampanye, tentu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. “Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” cetis Jokowi. (dan)

Tags: Jokowipilprespresiden

Berita Terkait.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Headline

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Senin, 27 April 2026 - 07:44
Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2
Headline

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Minggu, 26 April 2026 - 23:08
Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.