• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Disediakan Pemprov DKI, Jakpro Minta Warga Eks Kampung Bayam Manfaatkan Hunian

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:29
in Megapolitan
Jakpro-co

Logo Jakpro. Foto: Jakpro/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.

“Oleh karena itu, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro), bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, melakukan mitigasi risiko dan pemetaan opsi terbaik untuk semua pihak yang terlibat,” tulis Jakpro dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (27/1/2024).

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Menurut Jakpro, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bertanggung jawab atas pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro selalu mematuhi peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Di sisi lain, sebagai pemilik aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO), Jakpro menghargai dukungan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga eks Kampung Bayam,” ujar Jakpro.

Pemprov telah menyediakan Rumah Susun (Rusun) seperti Rusun Nagrak dan Rusun Pluit, di mana warga memiliki kebebasan untuk memilih Rusun yang ingin mereka tempati secara sukarela.

“Selain itu, Pemerintah juga menyediakan fasilitas pendukung bagi warga, termasuk akses ke sekolah terdekat dan layanan bus sekolah di Rusun Nagrak,” jelas Jakpro.

“Semua ini merupakan wujud kesungguhan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas terbaik dan kenyamanan bagi warga eks Kampung Bayam sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Jakpro.

Menimbang berbagai perhatian dan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga eks Kampung Bayam saat ini, Jakpro berharap agar warga menyambut dengan baik dukungan ini.

“Jakpro juga memohon kerjasama dari seluruh pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang,” tulisnya.

Tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti masuk secara ilegal ke pekarangan atau memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci, dianggap sebagai pelanggaran hukum dan melanggar ketentuan perusahaan.

“Saat ini, sedang dilakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi di aset HPPO. Personil keamanan juga telah ditingkatkan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang,” tegas Jakpro.

Jakpro, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan aspek hukum yang terkait, telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

“Proses ini merujuk pada Undang-undang yang diimplementasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018,” kata Jakpro.

Seluruh masyarakat Kampung Bayam, yang berjumlah 642 Kepala Keluarga (KK), telah menerima kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.

“Biaya tersebut termasuk dalam program Resettlement Action Plan (RAP) yang melibatkan tahapan proses yang berlangsung dari akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021. Total biaya RAP Disclosure yang telah disalurkan mencapai Rp13,9 miliar kepada 642 KK terdampak. Besaran nominal yang diterima oleh setiap warga bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta,” tulis Jakpro.

Selain itu, program RAP ini merupakan hasil dari musyawarah yang berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Penataan kawasan ini sejalan dengan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan.

“Awalnya, Kampung Bayam adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta yang sering dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah oleh warga sekitar Papanggo,” jelas Jakpro.

Setelah penyelesaian RAP pada tahun 2021, dibangunlah Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS dengan tujuan mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS.

“Meskipun konsep keberlanjutan tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan yang hijau, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta pada umumnya dalam Pengelolaan Operasional JIS,” tutur Jakpro.

Sejak awal kehadiran JIS, misinya adalah membawa kesejahteraan bagi seluruh warga DKI Jakarta, dan program HPPO merupakan bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu JIS.

“HPPO JIS dirancang sebagai salah satu ikon kawasan JIS yang unik, meningkatkan kualitas kawasan permukiman, dan memberikan fasilitas terintegrasi, terutama bagi warga DKI Jakarta,” pungkas Jakpro. (fer)

Tags: HunianJakproPemprov DKIwarga eks Kampung Bayam

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49
Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2566 shares
    Share 1026 Tweet 642
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.