• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Disediakan Pemprov DKI, Jakpro Minta Warga Eks Kampung Bayam Manfaatkan Hunian

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:29
in Megapolitan
Jakpro-co

Logo Jakpro. Foto: Jakpro/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.

“Oleh karena itu, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro), bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, melakukan mitigasi risiko dan pemetaan opsi terbaik untuk semua pihak yang terlibat,” tulis Jakpro dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (27/1/2024).

BacaJuga:

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Menurut Jakpro, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bertanggung jawab atas pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro selalu mematuhi peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Di sisi lain, sebagai pemilik aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO), Jakpro menghargai dukungan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga eks Kampung Bayam,” ujar Jakpro.

Pemprov telah menyediakan Rumah Susun (Rusun) seperti Rusun Nagrak dan Rusun Pluit, di mana warga memiliki kebebasan untuk memilih Rusun yang ingin mereka tempati secara sukarela.

“Selain itu, Pemerintah juga menyediakan fasilitas pendukung bagi warga, termasuk akses ke sekolah terdekat dan layanan bus sekolah di Rusun Nagrak,” jelas Jakpro.

“Semua ini merupakan wujud kesungguhan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas terbaik dan kenyamanan bagi warga eks Kampung Bayam sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Jakpro.

Menimbang berbagai perhatian dan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga eks Kampung Bayam saat ini, Jakpro berharap agar warga menyambut dengan baik dukungan ini.

“Jakpro juga memohon kerjasama dari seluruh pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang,” tulisnya.

Tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti masuk secara ilegal ke pekarangan atau memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci, dianggap sebagai pelanggaran hukum dan melanggar ketentuan perusahaan.

“Saat ini, sedang dilakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi di aset HPPO. Personil keamanan juga telah ditingkatkan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang,” tegas Jakpro.

Jakpro, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan aspek hukum yang terkait, telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

“Proses ini merujuk pada Undang-undang yang diimplementasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018,” kata Jakpro.

Seluruh masyarakat Kampung Bayam, yang berjumlah 642 Kepala Keluarga (KK), telah menerima kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.

“Biaya tersebut termasuk dalam program Resettlement Action Plan (RAP) yang melibatkan tahapan proses yang berlangsung dari akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021. Total biaya RAP Disclosure yang telah disalurkan mencapai Rp13,9 miliar kepada 642 KK terdampak. Besaran nominal yang diterima oleh setiap warga bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta,” tulis Jakpro.

Selain itu, program RAP ini merupakan hasil dari musyawarah yang berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Penataan kawasan ini sejalan dengan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan.

“Awalnya, Kampung Bayam adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta yang sering dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah oleh warga sekitar Papanggo,” jelas Jakpro.

Setelah penyelesaian RAP pada tahun 2021, dibangunlah Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS dengan tujuan mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS.

“Meskipun konsep keberlanjutan tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan yang hijau, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta pada umumnya dalam Pengelolaan Operasional JIS,” tutur Jakpro.

Sejak awal kehadiran JIS, misinya adalah membawa kesejahteraan bagi seluruh warga DKI Jakarta, dan program HPPO merupakan bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu JIS.

“HPPO JIS dirancang sebagai salah satu ikon kawasan JIS yang unik, meningkatkan kualitas kawasan permukiman, dan memberikan fasilitas terintegrasi, terutama bagi warga DKI Jakarta,” pungkas Jakpro. (fer)

Tags: HunianJakproPemprov DKIwarga eks Kampung Bayam

Berita Terkait.

ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Megapolitan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Rabu, 23 September 2026 - 11:31
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Megapolitan

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Rabu, 23 September 2026 - 10:16
26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi
Megapolitan

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 23 September 2026 - 09:14
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54
Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius
Megapolitan

Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius

Rabu, 23 September 2026 - 07:45
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Megapolitan

Bamus Betawi Soroti Kriteria Lembaga Adat dalam Pemajuan Kebudayaan Betawi di MK

Rabu, 23 September 2026 - 02:20

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.