• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Disediakan Pemprov DKI, Jakpro Minta Warga Eks Kampung Bayam Manfaatkan Hunian

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:29
in Megapolitan
Jakpro-co

Logo Jakpro. Foto: Jakpro/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.

“Oleh karena itu, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro), bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, melakukan mitigasi risiko dan pemetaan opsi terbaik untuk semua pihak yang terlibat,” tulis Jakpro dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (27/1/2024).

BacaJuga:

Tabrakan Beruntun di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Pelajar Tewas Akibat Kabel Menjuntai, DPRD Minta Pemprov Jakarta Tertibkan Kabel Ilegal

Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir

Menurut Jakpro, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bertanggung jawab atas pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro selalu mematuhi peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Di sisi lain, sebagai pemilik aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO), Jakpro menghargai dukungan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga eks Kampung Bayam,” ujar Jakpro.

Pemprov telah menyediakan Rumah Susun (Rusun) seperti Rusun Nagrak dan Rusun Pluit, di mana warga memiliki kebebasan untuk memilih Rusun yang ingin mereka tempati secara sukarela.

“Selain itu, Pemerintah juga menyediakan fasilitas pendukung bagi warga, termasuk akses ke sekolah terdekat dan layanan bus sekolah di Rusun Nagrak,” jelas Jakpro.

“Semua ini merupakan wujud kesungguhan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas terbaik dan kenyamanan bagi warga eks Kampung Bayam sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Jakpro.

Menimbang berbagai perhatian dan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga eks Kampung Bayam saat ini, Jakpro berharap agar warga menyambut dengan baik dukungan ini.

“Jakpro juga memohon kerjasama dari seluruh pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang,” tulisnya.

Tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti masuk secara ilegal ke pekarangan atau memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci, dianggap sebagai pelanggaran hukum dan melanggar ketentuan perusahaan.

“Saat ini, sedang dilakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi di aset HPPO. Personil keamanan juga telah ditingkatkan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang,” tegas Jakpro.

Jakpro, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan aspek hukum yang terkait, telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

“Proses ini merujuk pada Undang-undang yang diimplementasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018,” kata Jakpro.

Seluruh masyarakat Kampung Bayam, yang berjumlah 642 Kepala Keluarga (KK), telah menerima kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.

“Biaya tersebut termasuk dalam program Resettlement Action Plan (RAP) yang melibatkan tahapan proses yang berlangsung dari akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021. Total biaya RAP Disclosure yang telah disalurkan mencapai Rp13,9 miliar kepada 642 KK terdampak. Besaran nominal yang diterima oleh setiap warga bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta,” tulis Jakpro.

Selain itu, program RAP ini merupakan hasil dari musyawarah yang berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Penataan kawasan ini sejalan dengan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan.

“Awalnya, Kampung Bayam adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta yang sering dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah oleh warga sekitar Papanggo,” jelas Jakpro.

Setelah penyelesaian RAP pada tahun 2021, dibangunlah Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS dengan tujuan mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS.

“Meskipun konsep keberlanjutan tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan yang hijau, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta pada umumnya dalam Pengelolaan Operasional JIS,” tutur Jakpro.

Sejak awal kehadiran JIS, misinya adalah membawa kesejahteraan bagi seluruh warga DKI Jakarta, dan program HPPO merupakan bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu JIS.

“HPPO JIS dirancang sebagai salah satu ikon kawasan JIS yang unik, meningkatkan kualitas kawasan permukiman, dan memberikan fasilitas terintegrasi, terutama bagi warga DKI Jakarta,” pungkas Jakpro. (fer)

Tags: HunianJakproPemprov DKIwarga eks Kampung Bayam

Berita Terkait.

Kecelakaan
Megapolitan

Tabrakan Beruntun di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07
Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel
Megapolitan

Pelajar Tewas Akibat Kabel Menjuntai, DPRD Minta Pemprov Jakarta Tertibkan Kabel Ilegal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:20
Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir
Megapolitan

Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:36
4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR
Megapolitan

4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:57
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Megapolitan

Mau Beraktivitas di Luar, BMKG Bawa Kabar Baik untuk Warga Jakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:47
Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel
Megapolitan

Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7139 shares
    Share 2856 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
malarza
Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57

INDOPOSCO.ID - Timnas Paraguay menang tipis 1-0 saat melawan Timnas Turki dalam laga kedua Grup D Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.