• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dugaan Suap, Eks Wali Kota Bima Dititipkan di Lapas Lombok Barat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 21 Januari 2024 - 22:02
in Daerah
bima

Petugas kejaksaan mengawal mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (dua kanan) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek di bawah penanganan KPK masuk ke Lapas Kelas II A Lombok Barat di Kuripan, Lombok Barat, NTB, Minggu (21/1/2024). Foto : Antara/Dhimas Budi Pratama.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menitipkan penahanan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli di Mataram, Minggu (21/1/2024), membenarkan adanya penitipan penahanan tersangka kasus korupsi atas nama Muhammad Lutfi dari KPK.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi

Jaga Ekosistem Kalimantan, PHI Dukung Rehabilitasi dan Habitat Orang Utan

Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

“Iya, benar. kami terima penitipan penahanan tersangka ML (Muhammad Lutfi, red) dari KPK,” kata Fadli.

Tersangka tiba di Lapas Kelas II A Lombok Barat yang berada di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat itu sekitar pukul 17.10 Wita, dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Wali Kota Bima yang menjabat periode 2018-2023 itu tiba di lapas dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dalam kendaraan tersebut turut mendampingi petugas KPK.

Setibanya Muhammad Lutfi di Lapas Kelas II A Lombok Barat, nampak istri, anak, dan pihak keluarga menyambut kedatangan dan mengambil kesempatan itu untuk menyapa dan merangkul tersangka.

Abdul Hanan, kuasa hukum Muhammad Lutfi yang turut mendampingi penitipan penahanan tersebut memastikan bahwa kliennya kini dalam keadaan sehat.

“Kondisi kesehatan klien kami saat ini sehat. Jadi, Pak Muhammad Lutfi siap untuk menghadapi persidangan yang dijadwalkan besok pagi,” ujar Hanan.

Terkait dengan status penahanan Muhammad Lutfi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Hanan menyampaikan masih di bawah kendali jaksa penuntut umum.

“Mungkin besok pas sidang ada penetapan dari majelis hakim untuk status tahanan Pengadilan Negeri Mataram,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Mataram menetapkan jadwal sidang perdana Muhammad Lutfi dengan agenda pembacaan dakwaan itu pada Senin (22/1).

Majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara Muhammad Lutfi adalah Putu Gde Hariadi sebagai hakim ketua dengan anggota Agung Prasetyo dan Djoko Soepriyono.

Perkara korupsi milik Muhammad Lutfi teregister di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. Perkara tersebut didaftarkan pada Senin (15/1).

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, tercatat ada empat jaksa penuntut umum dari KPK yang bertugas menyidangkan perkara Muhammad Lutfi.

Empat jaksa penuntut umum tersebut adalah Asril, Diky Wahyu Ariyanto, Agus Prasetya Raharja, dan Johan Dwi Junianto.

Muhammad Lutfi menjalani penahanan KPK sejak 5 Oktober 2023. KPK menahan Muhammad Lutfi setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Kasus yang menjerat Lutfi berawal pada medio tahun 2019. Saat itu, Lutfi bersama dengan salah seorang anggota keluarga mulai mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 itu mencapai puluhan miliar rupiah.

Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.

Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.

Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi’Foo.

Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.

Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi, dari sejumlah pihak, dan tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut seperti dikutip Antara.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aro)

Tags: BimakorupsiKPK

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai dan Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:26
Orang-Utan
Daerah

Jaga Ekosistem Kalimantan, PHI Dukung Rehabilitasi dan Habitat Orang Utan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:06
Pemusnahan
Daerah

Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:24
Gempa-Sigi
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Guncang Sigi di Sulteng, Kedalaman Hiposenter 4 Km

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:43
malika
Daerah

MALIKA 2.0: Dari Dapur PDC, Mengalir Peluang Ekonomi untuk Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:06
kalsel
Daerah

5 Jurus Pemprov Kalsel Tangani Karhutla: Perkuat Pembasahan Gambut hingga Penegakan Hukum

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:30

OLAHRAGA

John-Herdman
Olahraga

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

INDOPOSCO.ID - John Herdman tak hanya sibuk memikirkan strategi di lapangan hijau. Pelatih Timnas Indonesia itu menunjukkan sisi kompetitifnya lewat...

SelengkapnyaDetails
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.