• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Sita 1.259 Batang Kayu Hasil Penebangan Liar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 19 Januari 2024 - 05:05
in Nasional
kayu

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (dua kiri) saat merilis kasus penebangan liar di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Rizal Hanafi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan 1.259 batang kayu hasil penebangan liar di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna).

“Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat merilis kasus tersebut di Lamongan, Jawa Timur, Kamis.

BacaJuga:

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Pemerintah Rotasi Personel Karhutla di Sumatera-Kalimantan Hindari Kelelahan Ekstrem

Sidang Lanjutan Kasus Gus Yaqut, Keadilan Tak Ditentukan Banyaknya Tuduhan

Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna).

“PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS ini mempunyai areal Periznan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” kata Nunung.

Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya dan overlay-kan kepada peta izin lokasi PT. CSS.

“Kemudian setelah itu kita tingkatkan proses penyidikan pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS, pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama-sama dengan ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangka Raya,” tambahnya.

Hasilnya kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas 300 hektare dan luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas 2,41 hektare, ditemukan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik.

Adapun barang bukti kayu bulat hasil tebangan di luar konsesi yang dikirim dari PT. CSS ke PT. Kayan Wood Industries (KWI), telah dilakukan pengukuran oleh ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

“Kayu bulat yang ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik,” ucapnya.

Sementara untuk jenis kayunya, kata Nunung adalah Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lain. Barang bukti masih dikembangkan karena pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim.

“Sedangkan untuk modus operandi, dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT. CSS melakukan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan,” ujar dia.

Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial J selaku Surveyor PT. CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon di luar konsesi PT. CSS.

“Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain,” ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan Pasal Persangkaan menggunakan Pasal 88 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp5 miliar paling banyak Rp15 miliar.

“Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Kerugian negara dalam perkara ini ditafsir miliaran rupiah,” tutur dia. (bro)

Tags: Batang KayuPenebangan Liarpolisi

Berita Terkait.

tito
Nasional

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:16
karhutla
Nasional

Pemerintah Rotasi Personel Karhutla di Sumatera-Kalimantan Hindari Kelelahan Ekstrem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:06
yaqut
Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Gus Yaqut, Keadilan Tak Ditentukan Banyaknya Tuduhan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:25
epson
Nasional

Epson Tebar Promo Spesial Anniversary, Pembelian Projector Bisa Dapat Bonus hingga Rp300 Ribu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:24
DPD RI Minta Pemutakhiran DTSEN Tetap Prioritaskan Perlindungan Pasien
Nasional

DPD RI Minta Pemutakhiran DTSEN Tetap Prioritaskan Perlindungan Pasien

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:32
Perkuat Internasionalisasi, Pascasarjana UNIS Tangerang Jajaki Kerja Sama dengan UKM dan IIUM Malaysia
Nasional

Perkuat Internasionalisasi, Pascasarjana UNIS Tangerang Jajaki Kerja Sama dengan UKM dan IIUM Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:05

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.