• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Haris dan Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 8 Januari 2024 - 13:45
in Headline
PN-Jaktim-co

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti di PN Jakarta Timur. Foto: Instagram Haris Azhar/Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan pertama terhadap Haris Azhar dan Fatia dianggap tidak memenuhi unsur hukum, karena pembahasan mereka bukanlah bagian dari dugaan penghinaan. Oleh karena itu, keduanya dibebaskan dari dakwaan pertama.

Selain itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga tidak terlibat dalam dakwaan kedua dan subsider, yaitu penyebaran berita bohong, karena menurut majelis hakim, keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Sementara itu, ratusan orang dari berbagai lapisan masyarakat menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Massa tersebut dengan antusias menyambut vonis bebas untuk keduanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

Mereka menyampaikan aspirasi melalui poster dan orasi, sementara keamanan di Gerbang PN dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Pasca-penentuan putusan hakim, massa yang juga turut hadir di persidangan bersorak gembira, sementara Fatia tampak terharu dan Haris menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dalam kelancaran proses persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah memberikan dukungan kepada kami,” ujar Haris.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dihadapkan pada dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus ini bermula dari klaim bahwa keduanya menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, disampaikan dalam siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!”. (fer)

Tags: FatiaHariskasus pencemaran nama baikLuhut Binsar Pandjaitan
Previous Post

Soal Pertemuan dengan Prabowo, Airlangga dan Zulhas, Ini Kata Jokowi

Next Post

Koalisi Aksi di PTUN: Tegakkan Keadilan untuk Eks Ketua MK Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!

Related Posts

suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
mbg
Headline

Kasus Keracunan MBG Tembus 16.109 Orang, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Anak

Rabu, 5 November 2025 - 12:01
riau1
Headline

Hari Ini, KPK Umumkan Status Gubernur Riau Abdul Wahid

Rabu, 5 November 2025 - 08:05
Next Post
Aksi-Pembela-Keadilan-co

Koalisi Aksi di PTUN: Tegakkan Keadilan untuk Eks Ketua MK Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.