• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kapuspenkum Kejagung: 2.407 Kasus Berhasil Dituntaskan Selama Tahun 2023

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 1 Januari 2024 - 17:02
in Nasional
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan bahwa selama tahun 2023, Kejagung telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif sebanyak 2.407 kasus.

“Dalam review pencapaian kinerja Kejaksaan RI, selama tahun 2023, terkait restorative justice, terdapat 2.407 perkara yang disetujui dan 38 perkara yang ditolak,” katanya dalam keterangan tertulis Senin (1/1/2024)

BacaJuga:

Kolaborasi BCA Syariah-IPB-LPPOM Cetak Pengurus Masjid Paham Kurban Higienis dan Ramah Lingkungan

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Sinergi Perlindungan Jemaah Indonesia

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Selain itu, Kejagung juga berhasil membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.

Ketut menjelaskan bahwa sejak Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterbitkan, tercatat bahwa jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif mencapai 4.443 perkara.

“Dalam rentang tahun 2020 hingga 2023, terjadi peningkatan jumlah pengajuan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pada tahun 2020, terdapat 192 perkara yang mendapatkan persetujuan, sementara 44 perkara ditolak,” jelasnya.

Pada tahun 2021, jumlah perkara yang disetujui meningkat menjadi 388, sedangkan yang ditolak berkurang menjadi 34.

Tren peningkatan terus berlanjut pada tahun 2022, dengan 1.456 perkara yang disetujui dan 65 perkara yang ditolak. Pada tahun 2023, jumlah perkara yang mendapatkan persetujuan semakin meningkat menjadi 2.407, sementara yang ditolak mencapai 38.

Dengan demikian, terdapat kecenderungan pertumbuhan signifikan dalam permohonan penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif selama periode tersebut.

Selain mencapai prestasi dalam bidang keadilan restoratif, Ketut juga menyampaikan pencapaian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan tindak pidana umum.

Dalam rentang Januari hingga Desember 2023, tercatat 160.553 perkara yang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Bidang Tindak Pidana Umum.

Sebanyak 127.112 perkara masuk ke Tahap I, dengan 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap. Dari jumlah tersebut, 117.880 perkara melanjutkan ke Tahap II, 107.677 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan mendapatkan putusan, dan 99.224 perkara telah menjalani tahap eksekusi. Selanjutnya, 5.408 perkara mengajukan banding, dan 3.045 perkara mengajukan kasasi. (fer)

Tags: KejagungPuspenkum KejagungRestorative Justice

Berita Terkait.

bca
Nasional

Kolaborasi BCA Syariah-IPB-LPPOM Cetak Pengurus Masjid Paham Kurban Higienis dan Ramah Lingkungan

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:11
dedi
Nasional

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Sinergi Perlindungan Jemaah Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:30
kambing
Nasional

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:42
ut
Nasional

BUMDesMa dan UMKM Desa, Butuh Penguatan Peran Tata Kelola Organisasi dan Aset

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:25
Indonesia Dinilai Bisa Jadi Magnet Investasi Migas Dunia, Ini Kuncinya
Nasional

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:46
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Nasional

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:06

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1286 shares
    Share 514 Tweet 322
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.