• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari KPK

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 29 Desember 2023 - 11:09
in Headline
Ketua-KPK-Non-Aktif-co

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) nonaktif Firli Bahuri usai memberikan, keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), belum lama ini. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan pada, Kamis (28/12/2023).

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengonfirmasi hal tersebut. Ketentuan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Firli Bahuri sempat mengirimkan surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif ke Istana. Hanya saja, ada kendala dalam prosesnya. Surat tersebut diduga untuk menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Firli dinilai melanggar Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat. Dia sempat bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, sejumlah poin pelanggaran yang bersangkutan hingga berujung menerima sanksi berat. Salah satunya, melakukan pertemuan dalam penanganan perkara oleh KPK.

“Sanksinya sanksi berat, diminta untuk mengundurkan diri. Pelanggaran yang dilakukan ada tiga. Satu mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain, yang ada kaitannya perkaranya ada di KPK,” ujar Tumpak secara terpisah saat jumpa pers putusan Dewas KPK di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Pelanggaran kedua, tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Padahal aturan dalam lembaga anti-rasuah itu harus saling menginformasi bila bertemu pihak berperkara.

“Pertemuan itu tidak dilaporkan dengan pimpinan yang lain. Itu kesalahan, ada kewajiban di kami kalau terjadi yang sedemikian harus saling memberitahu. Dewas juga begitu,” jelas Tumpak.

Pelanggaran ketiga, Firli tidak jujur ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengingat ada temuan soal valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar. Termasuk pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara.

“Berhubungan dengan adanya harta dengan valas-valas, termasuk juga bangunan dan aset yang tidak dilaporkan LHKPN. Ini suatu perbuatan yang tidak memberikan keteladanan sebagai pimpinan KPK,” jelas Tumpak. (dan)

Tags: Firli BahurikorupsiKPKpresiden jokowi
Previous Post

Program Makan Siang Gratis Dorong Kesejahteraan di 76 Negara dan Ciptakan 4 Juta Pekerjaan

Next Post

Pendekatan Politik Prabowo-Gibran yang Merangkul Diapresiasi JAMMI

Related Posts

riau1
Headline

KPK Boyong 9 Orang ke Jakarta Terkait OTT Gubernur Riau

Selasa, 4 November 2025 - 13:33
bgn
Headline

Ompreng MBG Dipalsukan, BGN Khawatir Bahannya Beracun dan Korosif

Selasa, 4 November 2025 - 11:40
whoosh-baru
Headline

KCIC Siap Buka-bukaan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh

Senin, 3 November 2025 - 22:00
gubenur-riau
Headline

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi OTT

Senin, 3 November 2025 - 20:30
WhatsApp Image 2025-11-02 at 12.41.35
Headline

Kabar Duka, Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII Wafat

Minggu, 2 November 2025 - 13:04
pink
Headline

Usai Hujan Deras, BLACKPINK Guncang GBK Lewat “Kill This Love”

Minggu, 2 November 2025 - 06:05
Next Post
Rosan-Perkasa-Roeslani-co

Pendekatan Politik Prabowo-Gibran yang Merangkul Diapresiasi JAMMI

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.