• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari KPK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 29 Desember 2023 - 11:09
in Headline
Ketua-KPK-Non-Aktif-co

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) nonaktif Firli Bahuri usai memberikan, keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), belum lama ini. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan pada, Kamis (28/12/2023).

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengonfirmasi hal tersebut. Ketentuan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

BacaJuga:

Bus Jakarta–Yogyakarta Terguling di Semarang, 15 Orang Tewas

Most Regions Likely to See Rain, BMKG Urges Vigilance

Waspada, Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Firli Bahuri sempat mengirimkan surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif ke Istana. Hanya saja, ada kendala dalam prosesnya. Surat tersebut diduga untuk menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Firli dinilai melanggar Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat. Dia sempat bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, sejumlah poin pelanggaran yang bersangkutan hingga berujung menerima sanksi berat. Salah satunya, melakukan pertemuan dalam penanganan perkara oleh KPK.

“Sanksinya sanksi berat, diminta untuk mengundurkan diri. Pelanggaran yang dilakukan ada tiga. Satu mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain, yang ada kaitannya perkaranya ada di KPK,” ujar Tumpak secara terpisah saat jumpa pers putusan Dewas KPK di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Pelanggaran kedua, tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Padahal aturan dalam lembaga anti-rasuah itu harus saling menginformasi bila bertemu pihak berperkara.

“Pertemuan itu tidak dilaporkan dengan pimpinan yang lain. Itu kesalahan, ada kewajiban di kami kalau terjadi yang sedemikian harus saling memberitahu. Dewas juga begitu,” jelas Tumpak.

Pelanggaran ketiga, Firli tidak jujur ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengingat ada temuan soal valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar. Termasuk pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara.

“Berhubungan dengan adanya harta dengan valas-valas, termasuk juga bangunan dan aset yang tidak dilaporkan LHKPN. Ini suatu perbuatan yang tidak memberikan keteladanan sebagai pimpinan KPK,” jelas Tumpak. (dan)

Tags: Firli BahurikorupsiKPKpresiden jokowi
Berita Sebelumnya

Program Makan Siang Gratis Dorong Kesejahteraan di 76 Negara dan Ciptakan 4 Juta Pekerjaan

Berita Berikutnya

Pendekatan Politik Prabowo-Gibran yang Merangkul Diapresiasi JAMMI

Berita Terkait.

bus-maut
Headline

Bus Jakarta–Yogyakarta Terguling di Semarang, 15 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025 - 11:07
rain
Headline

Most Regions Likely to See Rain, BMKG Urges Vigilance

Senin, 22 Desember 2025 - 09:09
hujan
Headline

Waspada, Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Senin, 22 Desember 2025 - 08:11
tambang-batu-bara
Headline

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:32
bukit-asam
Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
jalan-tol
Headline

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas-New Year Holidays

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:01
Berita Berikutnya
Rosan-Perkasa-Roeslani-co

Pendekatan Politik Prabowo-Gibran yang Merangkul Diapresiasi JAMMI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.