• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan, Ada 3 Pertimbangan dalam Keppres

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 29 Desember 2023 - 14:04
in Headline
Firli-Bahuri-2-co

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) nonaktif Firli Bahuri usai memberikan, keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), belum lama ini. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengemukakan, tiga pertimbangan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, mengacu terhadap aturan lembaga antirasuah.

“Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

BacaJuga:

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Pertimbangan ketiga, berdasarkan pasal 32, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Ketentuan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” jelas Ari.

Firli Bahuri beberapa waktu lalu, sempat mengirimkan surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif ke Istana. Hanya saja, terjadi kendala dalam prosesnya. Surat tersebut diduga menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Firli dinilai melanggar Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat. Dia sempat bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap, daftar pelanggaran yang bersangkutan berujung menerima sanksi berat. Salah satunya, melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.

“Jadi ada tiga (pelanggaran). satu, mengadakan pertemun. Kedua, tidak diberitahukan kepada pimpinan yang lain. Ketiga, menyangkut tidak dilaporkannya secara jujur harta kekayakaan dalam LHKPN,” ungkap Tumpak secara terpisah saat jumpa pers Sidang Dewas KPK di Jakarta, Rabu (27/12/2023). (dan)

Tags: Firli BahurikorupsiKPKpresiden jokowi

Berita Terkait.

hengki
Headline

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:27
KH-Abdul-Hakim
Headline

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02
Gus-Kikin
Headline

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:21
Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51
Siswa
Headline

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.