• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Pengunduran Diri Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK : Keputusan Setneg Sudah Tepat Tak Memproses

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:15
in Nasional
Firli-Bahuri-co

Eks Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Foto: KPK/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, keputusan Kementerian Sekretariat Negara sudah tepat, tidak memproses surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

“Setneg sudah tepat tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat, karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang, tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu,” kata Yudi dalam keterangannya, Jakarat, Sabtu (23/12/2023).

BacaJuga:

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi

Dinamis Setiap Hari, Wamenkeu Jelaskan Kenapa SiLPA Tak Pernah Diam

Undang-Undang KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya. Serta mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan ketentuan itu.

“Baru ketahuan (Firli), bahwa itu hanya pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur,” ujar Yudi.

Menurutnya, tindakan Firli setengah hati untuk mundur. Alih-alih menyatakan tak mau bekerja lagi di lembaga antirasuah, justru bisa membuat kesalahan bagi kementerian atau lembaga.

“Sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan, ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tidak ada dasar hukumnya. Untung saja setneg cepat tanggap,” ucap Yudi.

Jika memang yang bersangkutan ingin mundur buatlah sesuai prosedur. Ia mencontohkan, Wakil Ketua KPK yang lalu yaitu Lili Pintauli mundur. “Jelas bahwa suratnya mengajukan pengunduran diri. Bukan pernyataan berhenti,” tuturnya.

Upaya berhenti dari KPK diduga untuk menghindar dari sanksi etikDewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, ketentuannya hanya mengatur untuk pegawai aktif KPK. Diketahui putusan Dewas akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023. (dan)

Tags: Firli BahuriKPKSetnegsurat pengunduran diri

Berita Terkait.

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Nasional

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi
Nasional

Pertamina Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat Kolaborasi Global dan Inovasi Teknologi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31
Penampilan Lisa di Ajang Met Gala 2026 Sukses Mencuri Perhatian dan Perdebatan Untuk Kalangan Pencinta Fashion.
Nasional

Dinamis Setiap Hari, Wamenkeu Jelaskan Kenapa SiLPA Tak Pernah Diam

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:51
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Nasional

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi di Antara Negara G-20
Nasional

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi di Antara Negara G-20

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:21
Cegah Pengaruh Ideologi Asing, Pekerja Migran Dibekali Wawasan Kebangsaan
Nasional

Cegah Pengaruh Ideologi Asing, Pekerja Migran Dibekali Wawasan Kebangsaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.