• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Akademisi Unand Tekankan Urgensi Lembaga Pengawas Koperasi dalam RUU Perkoperasian

Laurens Dami by Laurens Dami
Sabtu, 23 Desember 2023 - 09:05
in Ekonomi
Unad-co

KemenkopUKM bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) berdiskusi tentang peran Lembaga Pengawas Koperasi (LPK) supaya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia. (Dok Kementan)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai keberadaan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi sangat penting dan mendesak untuk membangun ekosistem simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di kalangan masyarakat.

Untuk itu KemenkopUKM bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) berdiskusi tentang peran Lembaga Pengawas Koperasi (LPK) supaya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

Terkait hal itu, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum (Unand) Padang DR Rembrandt,S.H., M.Pd. sepakat bahwa kehadiran LPK akan meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

“Ini sangat penting dan mendesak untuk membangun industri simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di masyarakat,” kata Rembrandt, dalam keterangan resminya, di Padang, Sabtu (23/12/2023).

Selain itu, Rembrandt juga melihat pembentukan LPK akan memperkokoh sistem pengawasan dengan mengonsolidasi penyelenggaraan pengawasan pada satu lembaga khusus.

“Dan itu sudah dilakukan di negara-negara maju sebuah lembaga pengawas khusus seperti di AS yang dilakukan NCUA atau National Credit Union Administration yang sudah berdiri sejak 1934,” kata Rembrandt.

Bagi Rembrandt, dampak lainnya dari pembentukan LPK adalah penguatan investasi.

“Sehingga, kepercayaan yang ada bagi investor dengan adanya lembaga kontrol tentu menjadikan sebuah kenyamanan dalam berinvestasi,” kata Rembrandt.

Dosen FH Unand lainnya, Wetria Fauzi, juga bersepakat atas pembentukan LPK dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.

“Sangat urgen untuk dibentuk, berdasarkan alasan filosofis dan karakteristik badan hukum koperasi yang berbeda dengan badan hukum lainnya,” kata Wetria.

Bahkan, kata Wetria, UU Nomor 4/2023 tentang P2SK telah memposisikan usaha simpan pinjam koperasi sebagai bagian integral dari industri keuangan nasional. Juga, pergerakan koperasi sebagai tata laksana ekonomi rakyat perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan oleh lembaga pengawas simpan pinjam koperasi atau LPK.

“Pembentukan LPK itu sesuai dengan prinsip kemanfaatan dan kepastian hukum,” kata Wetria.

Untuk itu, Wetria menyarankan agar menghapuskan aneka kewenangan sektoral di pemerintah daerah berkaitan perkoperasian.

“Hal ini dikarenakan tugas ini dialihkan pada LPK. Sehingga, LPK dapat membuat regulasi dan kebijakan yang independen, tepat sasaran, cepat dan efisien, sesuai perkembangan perkoperasian Indonesia. Termasuk mengatur penguatan modal koperasi dan SDM koperasi,” kata Wetria.

Kewenangan Lembaga Pengawas

Dalam kesempatan itu, salah satu anggota Tim Perumus Naskah RUU Perkoperasian, DR Agung Nur Fajar menjelaskan, ada enam kewenangan yang bakal dimiliki LPK. Yakni, memberikan perizinan dan mencabut perizinan koperasi, mengatur, mengawasi/memeriksa, menjatuhkan sanksi, melakukan penyidikan, hingga memberikan perlindungan kepada anggota koperasi dan masyarakat.

Namun, Agung mengungkapkan, adanya LPK tidak akan berjalan efektif tanpa kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

“Tanpa LPS Koperasi, saya misalnya sebagai pengawas, tidak akan berani membubarkan dan mencabut izin koperasi bermasalah. Karena, itu menyangkut nasib dana anggota yang ada di koperasi,” ucap Agung.

Agung mengatakan, sebenarnya, pengawasan koperasi sudah tercantum dalam UU Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian. Tapi, karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kembali menggunakan UU 25/1992 yang tidak ada unsur pengawasan.

“Kebetulan saat itu, pemerintah sedang membahas UU Pemda (UU 23/2014). Maka, dititipkanlah pengawasan koperasi pada UU tersebut,” kata Agung.

Sejak itu, pengawasan koperasi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten, dan kota).

“Dampaknya menjadi tidak karuan, dimana pengawasan koperasi simpan pinjam tersebar di 553 lembaga. Rinciannya, satu di KemenkopUKM, 38 dinas provinsi, dan 514 di kabupaten/kota, yang sumber daya dan dananya berbeda,” kata Agung.

Anggota Tim Perumus RUU Perkoperasian, Arfian Muslim, melihat urgensi lembaga perizinan, pengaturan, dan pengawasan terhadap usaha simpan pinjam koperasi.

“Selain melindungi anggota, juga bisa memberikan early warning system terhadap usaha simpan pinjam koperasi yang berpotensi bermasalah,” kata Arfian.

Di samping itu, kehadiran LPK juga bisa meningkatkan standar tata kelola, kepatuhan, dan kepercayaan terhadap usaha simpan pinjam koperasi. “Sehingga, bisa bersaing dengan lembaga keuangan lainnya,” ujar Arfian. (srv)

Tags: KemenKopUKMLPKSimpan Pinjam KoperasiUniversitas Andalas
Previous Post

Lakukan Gerakan Percepatan, Wamentan Minta Indeks Pertanaman Padi di Aceh Ditingkatkan

Next Post

Waspadai Covid-19 Meningkat, Menparekraf Minta Wisatawan Kembali Terapkan Prokes

Related Posts

gadai
Ekonomi

Pegadaian Jakarta 1 Gelar Festival Tring! Kolaborasi Digital, Literasi Keuangan, dan Gaya Hidup Modern

Minggu, 2 November 2025 - 18:28
17620721529906570678627511350709
Ekonomi

Ahli Gizi: MBG Harus Terus Dievaluasi

Minggu, 2 November 2025 - 17:17
WhatsApp Image 2025-11-02 at 10.37.36
Ekonomi

Pembiayaan Syariah Melemah, Himbara Kian Agresif Serap Nasabah

Minggu, 2 November 2025 - 12:13
IMG-20251102-WA0002
Ekonomi

Sharp Hadir untuk Pecinta Hewan Peliharaan di Pameran International Pet Expo 2025

Minggu, 2 November 2025 - 11:06
WhatsApp Image 2025-11-02 at 09.45.09
Ekonomi

PEP Sangasanga Field dan Sangatta Field Lampaui Target Kinerja Penjualan Gas

Minggu, 2 November 2025 - 09:56
WhatsApp Image 2025-11-02 at 09.31.12
Ekonomi

MedcoEnergi Cetak Kinerja Solid di Tengah Volatilitas Komoditas

Minggu, 2 November 2025 - 09:50
Next Post
KB-Ragunan-co

Waspadai Covid-19 Meningkat, Menparekraf Minta Wisatawan Kembali Terapkan Prokes

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.