• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Akademisi Unand Tekankan Urgensi Lembaga Pengawas Koperasi dalam RUU Perkoperasian

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 23 Desember 2023 - 09:05
in Ekonomi
Unad-co

KemenkopUKM bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) berdiskusi tentang peran Lembaga Pengawas Koperasi (LPK) supaya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia. (Dok Kementan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai keberadaan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi sangat penting dan mendesak untuk membangun ekosistem simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di kalangan masyarakat.

Untuk itu KemenkopUKM bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) berdiskusi tentang peran Lembaga Pengawas Koperasi (LPK) supaya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

BacaJuga:

Mendag Dorong 4 Perjanjian Dagang Segera Berlaku, Ekspor RI Berpeluang Melonjak

Pemerintah Genjot Kesejahteraan Petani dengan KUR Tanpa Agunan dan Penguatan Kelembagaan

Gula Kelapa Organik Produksi UMKM Magelang Tembus Pasar Malaysia

Terkait hal itu, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum (Unand) Padang DR Rembrandt,S.H., M.Pd. sepakat bahwa kehadiran LPK akan meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

“Ini sangat penting dan mendesak untuk membangun industri simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di masyarakat,” kata Rembrandt, dalam keterangan resminya, di Padang, Sabtu (23/12/2023).

Selain itu, Rembrandt juga melihat pembentukan LPK akan memperkokoh sistem pengawasan dengan mengonsolidasi penyelenggaraan pengawasan pada satu lembaga khusus.

“Dan itu sudah dilakukan di negara-negara maju sebuah lembaga pengawas khusus seperti di AS yang dilakukan NCUA atau National Credit Union Administration yang sudah berdiri sejak 1934,” kata Rembrandt.

Bagi Rembrandt, dampak lainnya dari pembentukan LPK adalah penguatan investasi.

“Sehingga, kepercayaan yang ada bagi investor dengan adanya lembaga kontrol tentu menjadikan sebuah kenyamanan dalam berinvestasi,” kata Rembrandt.

Dosen FH Unand lainnya, Wetria Fauzi, juga bersepakat atas pembentukan LPK dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.

“Sangat urgen untuk dibentuk, berdasarkan alasan filosofis dan karakteristik badan hukum koperasi yang berbeda dengan badan hukum lainnya,” kata Wetria.

Bahkan, kata Wetria, UU Nomor 4/2023 tentang P2SK telah memposisikan usaha simpan pinjam koperasi sebagai bagian integral dari industri keuangan nasional. Juga, pergerakan koperasi sebagai tata laksana ekonomi rakyat perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan oleh lembaga pengawas simpan pinjam koperasi atau LPK.

“Pembentukan LPK itu sesuai dengan prinsip kemanfaatan dan kepastian hukum,” kata Wetria.

Untuk itu, Wetria menyarankan agar menghapuskan aneka kewenangan sektoral di pemerintah daerah berkaitan perkoperasian.

“Hal ini dikarenakan tugas ini dialihkan pada LPK. Sehingga, LPK dapat membuat regulasi dan kebijakan yang independen, tepat sasaran, cepat dan efisien, sesuai perkembangan perkoperasian Indonesia. Termasuk mengatur penguatan modal koperasi dan SDM koperasi,” kata Wetria.

Kewenangan Lembaga Pengawas

Dalam kesempatan itu, salah satu anggota Tim Perumus Naskah RUU Perkoperasian, DR Agung Nur Fajar menjelaskan, ada enam kewenangan yang bakal dimiliki LPK. Yakni, memberikan perizinan dan mencabut perizinan koperasi, mengatur, mengawasi/memeriksa, menjatuhkan sanksi, melakukan penyidikan, hingga memberikan perlindungan kepada anggota koperasi dan masyarakat.

Namun, Agung mengungkapkan, adanya LPK tidak akan berjalan efektif tanpa kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

“Tanpa LPS Koperasi, saya misalnya sebagai pengawas, tidak akan berani membubarkan dan mencabut izin koperasi bermasalah. Karena, itu menyangkut nasib dana anggota yang ada di koperasi,” ucap Agung.

Agung mengatakan, sebenarnya, pengawasan koperasi sudah tercantum dalam UU Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian. Tapi, karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kembali menggunakan UU 25/1992 yang tidak ada unsur pengawasan.

“Kebetulan saat itu, pemerintah sedang membahas UU Pemda (UU 23/2014). Maka, dititipkanlah pengawasan koperasi pada UU tersebut,” kata Agung.

Sejak itu, pengawasan koperasi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten, dan kota).

“Dampaknya menjadi tidak karuan, dimana pengawasan koperasi simpan pinjam tersebar di 553 lembaga. Rinciannya, satu di KemenkopUKM, 38 dinas provinsi, dan 514 di kabupaten/kota, yang sumber daya dan dananya berbeda,” kata Agung.

Anggota Tim Perumus RUU Perkoperasian, Arfian Muslim, melihat urgensi lembaga perizinan, pengaturan, dan pengawasan terhadap usaha simpan pinjam koperasi.

“Selain melindungi anggota, juga bisa memberikan early warning system terhadap usaha simpan pinjam koperasi yang berpotensi bermasalah,” kata Arfian.

Di samping itu, kehadiran LPK juga bisa meningkatkan standar tata kelola, kepatuhan, dan kepercayaan terhadap usaha simpan pinjam koperasi. “Sehingga, bisa bersaing dengan lembaga keuangan lainnya,” ujar Arfian. (srv)

Tags: KemenKopUKMLPKSimpan Pinjam KoperasiUniversitas Andalas

Berita Terkait.

Mendag
Ekonomi

Mendag Dorong 4 Perjanjian Dagang Segera Berlaku, Ekspor RI Berpeluang Melonjak

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:44
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Ekonomi

Pemerintah Genjot Kesejahteraan Petani dengan KUR Tanpa Agunan dan Penguatan Kelembagaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:03
nira
Ekonomi

Gula Kelapa Organik Produksi UMKM Magelang Tembus Pasar Malaysia

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:12
menkop
Ekonomi

Menkop Tegaskan Penguatan Koperasi Saat Berdialog dengan Penggerak Koperasi di Pamekasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:28
ukm
Ekonomi

Kementerian UMKM Integrasikan Pembiayaan dan Akses Pasar demi Usaha Mikro Berkelanjutan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:10
SAWIT
Ekonomi

Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12563 shares
    Share 5025 Tweet 3141
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2768 shares
    Share 1107 Tweet 692
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.