• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Akademisi Unand Tekankan Urgensi Lembaga Pengawas Koperasi dalam RUU Perkoperasian

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 23 Desember 2023 - 09:05
in Ekonomi
Unad-co

KemenkopUKM bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) berdiskusi tentang peran Lembaga Pengawas Koperasi (LPK) supaya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia. (Dok Kementan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai keberadaan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi sangat penting dan mendesak untuk membangun ekosistem simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di kalangan masyarakat.

Untuk itu KemenkopUKM bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) berdiskusi tentang peran Lembaga Pengawas Koperasi (LPK) supaya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

BacaJuga:

ALLPack Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 1.600 Peserta dari 42 Negara

Gejolak Bursa Jadi Sorotan, DPR Desak Polri Telusuri Dugaan Permainan Pasar Modal

Maman Apresiasi KUM Peduli, UMKM Kalbar Bisa Akses Modal Berbunga Nol Persen

Terkait hal itu, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum (Unand) Padang DR Rembrandt,S.H., M.Pd. sepakat bahwa kehadiran LPK akan meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

“Ini sangat penting dan mendesak untuk membangun industri simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di masyarakat,” kata Rembrandt, dalam keterangan resminya, di Padang, Sabtu (23/12/2023).

Selain itu, Rembrandt juga melihat pembentukan LPK akan memperkokoh sistem pengawasan dengan mengonsolidasi penyelenggaraan pengawasan pada satu lembaga khusus.

“Dan itu sudah dilakukan di negara-negara maju sebuah lembaga pengawas khusus seperti di AS yang dilakukan NCUA atau National Credit Union Administration yang sudah berdiri sejak 1934,” kata Rembrandt.

Bagi Rembrandt, dampak lainnya dari pembentukan LPK adalah penguatan investasi.

“Sehingga, kepercayaan yang ada bagi investor dengan adanya lembaga kontrol tentu menjadikan sebuah kenyamanan dalam berinvestasi,” kata Rembrandt.

Dosen FH Unand lainnya, Wetria Fauzi, juga bersepakat atas pembentukan LPK dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.

“Sangat urgen untuk dibentuk, berdasarkan alasan filosofis dan karakteristik badan hukum koperasi yang berbeda dengan badan hukum lainnya,” kata Wetria.

Bahkan, kata Wetria, UU Nomor 4/2023 tentang P2SK telah memposisikan usaha simpan pinjam koperasi sebagai bagian integral dari industri keuangan nasional. Juga, pergerakan koperasi sebagai tata laksana ekonomi rakyat perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan oleh lembaga pengawas simpan pinjam koperasi atau LPK.

“Pembentukan LPK itu sesuai dengan prinsip kemanfaatan dan kepastian hukum,” kata Wetria.

Untuk itu, Wetria menyarankan agar menghapuskan aneka kewenangan sektoral di pemerintah daerah berkaitan perkoperasian.

“Hal ini dikarenakan tugas ini dialihkan pada LPK. Sehingga, LPK dapat membuat regulasi dan kebijakan yang independen, tepat sasaran, cepat dan efisien, sesuai perkembangan perkoperasian Indonesia. Termasuk mengatur penguatan modal koperasi dan SDM koperasi,” kata Wetria.

Kewenangan Lembaga Pengawas

Dalam kesempatan itu, salah satu anggota Tim Perumus Naskah RUU Perkoperasian, DR Agung Nur Fajar menjelaskan, ada enam kewenangan yang bakal dimiliki LPK. Yakni, memberikan perizinan dan mencabut perizinan koperasi, mengatur, mengawasi/memeriksa, menjatuhkan sanksi, melakukan penyidikan, hingga memberikan perlindungan kepada anggota koperasi dan masyarakat.

Namun, Agung mengungkapkan, adanya LPK tidak akan berjalan efektif tanpa kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

“Tanpa LPS Koperasi, saya misalnya sebagai pengawas, tidak akan berani membubarkan dan mencabut izin koperasi bermasalah. Karena, itu menyangkut nasib dana anggota yang ada di koperasi,” ucap Agung.

Agung mengatakan, sebenarnya, pengawasan koperasi sudah tercantum dalam UU Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian. Tapi, karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kembali menggunakan UU 25/1992 yang tidak ada unsur pengawasan.

“Kebetulan saat itu, pemerintah sedang membahas UU Pemda (UU 23/2014). Maka, dititipkanlah pengawasan koperasi pada UU tersebut,” kata Agung.

Sejak itu, pengawasan koperasi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten, dan kota).

“Dampaknya menjadi tidak karuan, dimana pengawasan koperasi simpan pinjam tersebar di 553 lembaga. Rinciannya, satu di KemenkopUKM, 38 dinas provinsi, dan 514 di kabupaten/kota, yang sumber daya dan dananya berbeda,” kata Agung.

Anggota Tim Perumus RUU Perkoperasian, Arfian Muslim, melihat urgensi lembaga perizinan, pengaturan, dan pengawasan terhadap usaha simpan pinjam koperasi.

“Selain melindungi anggota, juga bisa memberikan early warning system terhadap usaha simpan pinjam koperasi yang berpotensi bermasalah,” kata Arfian.

Di samping itu, kehadiran LPK juga bisa meningkatkan standar tata kelola, kepatuhan, dan kepercayaan terhadap usaha simpan pinjam koperasi. “Sehingga, bisa bersaing dengan lembaga keuangan lainnya,” ujar Arfian. (srv)

Tags: KemenKopUKMLPKSimpan Pinjam KoperasiUniversitas Andalas

Berita Terkait.

ALLPack Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 1.600 Peserta dari 42 Negara
Ekonomi

ALLPack Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 1.600 Peserta dari 42 Negara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:46
saham
Ekonomi

Gejolak Bursa Jadi Sorotan, DPR Desak Polri Telusuri Dugaan Permainan Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:31
maman
Ekonomi

Maman Apresiasi KUM Peduli, UMKM Kalbar Bisa Akses Modal Berbunga Nol Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32
forek
Ekonomi

Forek Hulu Migas 2026 Bidik Solusi Dongkrak Produksi Minyak Nasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:08
brm logo
Ekonomi

Direksi Tambah Saham BRMS, Produksi Emas Ditargetkan Terus Naik hingga 2028

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57
lng
Ekonomi

Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga Triwulan III 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:49

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta
Olahraga

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

INDOPOSCO.ID - Liga Champions 2026/2027 menyuguhkan malam penuh drama pada matchday ketiga, Selasa (20/10/2026) malam hingga Rabu (21/10/2026) dini hari...

SelengkapnyaDetails
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2635 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1392 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.