• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Akademisi Unand Tekankan Urgensi Lembaga Pengawas Koperasi dalam RUU Perkoperasian

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 23 Desember 2023 - 09:05
in Ekonomi
Unad-co

KemenkopUKM bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) berdiskusi tentang peran Lembaga Pengawas Koperasi (LPK) supaya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia. (Dok Kementan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai keberadaan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi sangat penting dan mendesak untuk membangun ekosistem simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di kalangan masyarakat.

Untuk itu KemenkopUKM bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) berdiskusi tentang peran Lembaga Pengawas Koperasi (LPK) supaya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

BacaJuga:

Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H

Waspada Monopoli Baru! DPR Soroti Risiko pembentukan PT DSI Kuasai Ekspor Batu Bara, CPO, dan Nikel

Widiyanti Dorong Investasi Pariwisata Lebih Merata di Seluruh Indonesia

Terkait hal itu, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum (Unand) Padang DR Rembrandt,S.H., M.Pd. sepakat bahwa kehadiran LPK akan meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

“Ini sangat penting dan mendesak untuk membangun industri simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di masyarakat,” kata Rembrandt, dalam keterangan resminya, di Padang, Sabtu (23/12/2023).

Selain itu, Rembrandt juga melihat pembentukan LPK akan memperkokoh sistem pengawasan dengan mengonsolidasi penyelenggaraan pengawasan pada satu lembaga khusus.

“Dan itu sudah dilakukan di negara-negara maju sebuah lembaga pengawas khusus seperti di AS yang dilakukan NCUA atau National Credit Union Administration yang sudah berdiri sejak 1934,” kata Rembrandt.

Bagi Rembrandt, dampak lainnya dari pembentukan LPK adalah penguatan investasi.

“Sehingga, kepercayaan yang ada bagi investor dengan adanya lembaga kontrol tentu menjadikan sebuah kenyamanan dalam berinvestasi,” kata Rembrandt.

Dosen FH Unand lainnya, Wetria Fauzi, juga bersepakat atas pembentukan LPK dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.

“Sangat urgen untuk dibentuk, berdasarkan alasan filosofis dan karakteristik badan hukum koperasi yang berbeda dengan badan hukum lainnya,” kata Wetria.

Bahkan, kata Wetria, UU Nomor 4/2023 tentang P2SK telah memposisikan usaha simpan pinjam koperasi sebagai bagian integral dari industri keuangan nasional. Juga, pergerakan koperasi sebagai tata laksana ekonomi rakyat perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan oleh lembaga pengawas simpan pinjam koperasi atau LPK.

“Pembentukan LPK itu sesuai dengan prinsip kemanfaatan dan kepastian hukum,” kata Wetria.

Untuk itu, Wetria menyarankan agar menghapuskan aneka kewenangan sektoral di pemerintah daerah berkaitan perkoperasian.

“Hal ini dikarenakan tugas ini dialihkan pada LPK. Sehingga, LPK dapat membuat regulasi dan kebijakan yang independen, tepat sasaran, cepat dan efisien, sesuai perkembangan perkoperasian Indonesia. Termasuk mengatur penguatan modal koperasi dan SDM koperasi,” kata Wetria.

Kewenangan Lembaga Pengawas

Dalam kesempatan itu, salah satu anggota Tim Perumus Naskah RUU Perkoperasian, DR Agung Nur Fajar menjelaskan, ada enam kewenangan yang bakal dimiliki LPK. Yakni, memberikan perizinan dan mencabut perizinan koperasi, mengatur, mengawasi/memeriksa, menjatuhkan sanksi, melakukan penyidikan, hingga memberikan perlindungan kepada anggota koperasi dan masyarakat.

Namun, Agung mengungkapkan, adanya LPK tidak akan berjalan efektif tanpa kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

“Tanpa LPS Koperasi, saya misalnya sebagai pengawas, tidak akan berani membubarkan dan mencabut izin koperasi bermasalah. Karena, itu menyangkut nasib dana anggota yang ada di koperasi,” ucap Agung.

Agung mengatakan, sebenarnya, pengawasan koperasi sudah tercantum dalam UU Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian. Tapi, karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kembali menggunakan UU 25/1992 yang tidak ada unsur pengawasan.

“Kebetulan saat itu, pemerintah sedang membahas UU Pemda (UU 23/2014). Maka, dititipkanlah pengawasan koperasi pada UU tersebut,” kata Agung.

Sejak itu, pengawasan koperasi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten, dan kota).

“Dampaknya menjadi tidak karuan, dimana pengawasan koperasi simpan pinjam tersebar di 553 lembaga. Rinciannya, satu di KemenkopUKM, 38 dinas provinsi, dan 514 di kabupaten/kota, yang sumber daya dan dananya berbeda,” kata Agung.

Anggota Tim Perumus RUU Perkoperasian, Arfian Muslim, melihat urgensi lembaga perizinan, pengaturan, dan pengawasan terhadap usaha simpan pinjam koperasi.

“Selain melindungi anggota, juga bisa memberikan early warning system terhadap usaha simpan pinjam koperasi yang berpotensi bermasalah,” kata Arfian.

Di samping itu, kehadiran LPK juga bisa meningkatkan standar tata kelola, kepatuhan, dan kepercayaan terhadap usaha simpan pinjam koperasi. “Sehingga, bisa bersaing dengan lembaga keuangan lainnya,” ujar Arfian. (srv)

Tags: KemenKopUKMLPKSimpan Pinjam KoperasiUniversitas Andalas

Berita Terkait.

Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H
Ekonomi

Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:48
Mobil-Berat
Ekonomi

Waspada Monopoli Baru! DPR Soroti Risiko pembentukan PT DSI Kuasai Ekspor Batu Bara, CPO, dan Nikel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:06
Widiyanti-Putri-Wardhana
Ekonomi

Widiyanti Dorong Investasi Pariwisata Lebih Merata di Seluruh Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02
Mata-Uang
Ekonomi

3 Langkah Fiskal Pemerintah Ini Diklaim Berhasil Menjaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:49
Perluas Akses Pasar, KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan
Ekonomi

Perluas Akses Pasar, KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:51
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan, Lewat Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
Ekonomi

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan, Lewat Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:29

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5692 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3034 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.