INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendorong percepatan pengesahan 4 perjanjian perdagangan internasional. Perjanjian tersebut akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia, dan meningkatkan daya saing produk nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ia menyebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan 4 perjanjian perdagangan. Selanjutnya akan diproses pemerintah melalui Peraturan Presiden.
“Perjanjian perdagangan yang telah selesai dirundingkan harus segera diimplementasikan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat,” kata Budi.
Menurut dia, arahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya percepatan implementasi seluruh perjanjian perdagangan yang telah rampung dirundingkan.
“Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia harus terus membuka pasar ekspor baru agar mampu menjaga daya saing nasional,” terangnya.
Diketahui, 4 perjanjian yang akan disahkan meliputi Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia-EAEU FTA), Protokol Kedua Perubahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Upgraded ATIGA), Protokol Peningkatan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA 3.0 Upgrade Protocol), serta Perjanjian Kerangka Kerja Pengaturan Keamanan Pangan ASEAN (AFSRFA).
Ia menilai seluruh perjanjian tersebut akan memperluas peluang perdagangan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional maupun global.
Ia menuturkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah Indonesia-EAEU FTA.
“Melalui perjanjian ini Indonesia akan memperoleh akses pasar yang lebih luas ke 5 negara anggota Uni Ekonomi Eurasia, yaitu Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgistan,” ungkapnya.
Selain membuka pasar baru, menurutnya, kawasan EAEU juga diharapkan menjadi pintu masuk produk Indonesia ke Asia Tengah, Asia Barat, hingga Eropa Timur.
“Indonesia-EAEU FTA sendiri telah ditandatangani pada 21 Desember 2025 di St. Petersburg, Rusia. Melalui perjanjian itu, Indonesia memperoleh penghapusan dan penurunan tarif terhadap 11.882 pos tarif atau sekitar 90,5 persen dari total pos tarif EAEU,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemendag memperkirakan implementasi perjanjian tersebut berpotensi meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke kawasan EAEU hingga USD 2,87 miliar sampai USD 2,89 miliar.
“Sejumlah komoditas yang diproyeksikan mendapat manfaat antara lain minyak sawit beserta turunannya, karet alam, kopi, produk perikanan, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, mesin serta peralatan listrik, hingga kayu dan produk kayu,” bebernya.(nas)


















