• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Akan Keluarkan Surat Penangkapan Jika Firli Bahuri Kembali Mangkir

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Kamis, 21 Desember 2023 - 15:15
in Nasional
Firli-Periksa-co

Ketua KPK nonaktif Filri Bahuri memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan beberapa waktu lalu. Foto: Dok Indopos.co.id

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, setelah absen dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada, Kamis (21/12/2023).

Langkah jemput paksa akan dilakukan penyidik, jika perwira tinggi Polri itu mangkir dua kali beruntun dalam agenda pemeriksaannya.

“Kalau itu (panggilan pertama – kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” kata Karyoto di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ihwal kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo hari ini. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar telah menyerahkan surat perihal ketidakhadiran kliennya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” ucap Ian Iskandar secara terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta pagi tadi.

Ia mengklaim ada kegiatan bersifat cukup mendesak, yang membuat kliennya batal hadir dalam pemeriksaan kasus tersebut di Bareskrim Polri.

“Ya ada acara urgent, yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK,” celetuk Ian.

Pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan, setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangkanya dinyatakan sah dan proses hukumnya bisa dilanjutkan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Tercatat, dia telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pada November dan awal Desember 2023. (dan)

Tags: Eks MentanFirli BahuriKasus PemerasanKPKsyl
Previous Post

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Kerja Sama dengan PLN melalui Pembelian 90.211 Unit REC

Next Post

Itjen Kementan Gelar FGD Peralihan SDM dan BMN ke Badan Karantina Indonesia

Related Posts

abdullah
Nasional

Ungkap Temuan Kerangka Farhan dan Reno Kerusuhan Agustus, Komisi III DPR Dorong Pembentukan TGPF

Rabu, 12 November 2025 - 11:11
willy
Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 09:49
bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
Next Post
FGD-SDM-co

Itjen Kementan Gelar FGD Peralihan SDM dan BMN ke Badan Karantina Indonesia

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1909 shares
    Share 764 Tweet 477
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.