• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyuap Mantan Kabasarnas Minta Diadili Seringan-ringannya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 Desember 2023 - 07:22
in Nasional
Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023). (ANTARA)

Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya meminta untuk diadili seringan-ringannya dalam perkara korupsi di lingkungan Basarnas.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Marilya berupa pidana penjara yang seringan-ringannya,” kata penasihat hukum Marilya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Penasihat hukum eminta seluruh barang bukti yang disita dan diblokir oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat hukum berdalih penyerahan sejumlah uang kepada pihak Basarnas, dalam hal ini mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto, tidak berdasarkan kongkalikong pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

“Pemberian dana komando sebesar 10 persen dari nilai kontrak oleh terdakwa Marilya kepada saudara Henri Alfiandi melalui saudara Afri Budi Cahyanto diberikan setelah selesainya pelaksanaan atas permintaan saudara Afri Budi Cahyanto, di mana tidak berdasarkan pada kesepakatan atau adanya janji untuk melakukan sesuatu perbuatan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, dalam pleidoi pribadinya, Marilya membantah bahwa atasannya, yakni Mulsunadi Gunawan, meminta dirinya untuk melobi pihak Basarnas. Atas dasar itu, ia ingin dihukum yang seringan-ringannya dan rekening yang diblokir dibuka kembali.

“Atasan saya, Bapak Mulsunadi, tidak pernah menyuruh saya untuk melakukan pendekatan atau lobi-lobi sarana prasarana dan objek pada sebelum atau sesudah proses lelang. Tidak pernah ada kesepakatan tender sarana dan prasarana objek ataupun lainnya,” kata Marilya.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas ini, Marilya bersama Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898,00 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400,00 (Rp999 juta) kepada Henri Alfiandi.

Cek tersebut diberikan melalui Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas menunjuk perusahaan milik Mulsunadi jadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Berdasarkan surat dakwaan, Henri meminta Afri yang ditunjuk sebagai Koordinator Staf Administrasi Basarnas untuk mengelola dana yang berasal dari pemungutan 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas.

Adapun JPU KPK menuntut Marilya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (wib)

Tags: Dugaan Suap di Basarnashenri alfiandiOTT Basarnas

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3631 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2566 shares
    Share 1026 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.