• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyuap Mantan Kabasarnas Minta Diadili Seringan-ringannya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 Desember 2023 - 07:22
in Nasional
Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023). (ANTARA)

Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya meminta untuk diadili seringan-ringannya dalam perkara korupsi di lingkungan Basarnas.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Marilya berupa pidana penjara yang seringan-ringannya,” kata penasihat hukum Marilya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

BacaJuga:

Skema 92 Persen untuk Ojol Berlaku, DPR Soroti Efek Samping yang Tak Terduga

DPD RI: Bandar Antariksa Biak Perkuat Teknolog Nasional hingga Mesin Ekonomi Baru Papua

Asia Tenggara Satukan Kekuatan Riset, ASEAN4TB Siap Percepat Eliminasi Tuberkulosis

Penasihat hukum eminta seluruh barang bukti yang disita dan diblokir oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat hukum berdalih penyerahan sejumlah uang kepada pihak Basarnas, dalam hal ini mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto, tidak berdasarkan kongkalikong pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

“Pemberian dana komando sebesar 10 persen dari nilai kontrak oleh terdakwa Marilya kepada saudara Henri Alfiandi melalui saudara Afri Budi Cahyanto diberikan setelah selesainya pelaksanaan atas permintaan saudara Afri Budi Cahyanto, di mana tidak berdasarkan pada kesepakatan atau adanya janji untuk melakukan sesuatu perbuatan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, dalam pleidoi pribadinya, Marilya membantah bahwa atasannya, yakni Mulsunadi Gunawan, meminta dirinya untuk melobi pihak Basarnas. Atas dasar itu, ia ingin dihukum yang seringan-ringannya dan rekening yang diblokir dibuka kembali.

“Atasan saya, Bapak Mulsunadi, tidak pernah menyuruh saya untuk melakukan pendekatan atau lobi-lobi sarana prasarana dan objek pada sebelum atau sesudah proses lelang. Tidak pernah ada kesepakatan tender sarana dan prasarana objek ataupun lainnya,” kata Marilya.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas ini, Marilya bersama Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898,00 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400,00 (Rp999 juta) kepada Henri Alfiandi.

Cek tersebut diberikan melalui Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas menunjuk perusahaan milik Mulsunadi jadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Berdasarkan surat dakwaan, Henri meminta Afri yang ditunjuk sebagai Koordinator Staf Administrasi Basarnas untuk mengelola dana yang berasal dari pemungutan 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas.

Adapun JPU KPK menuntut Marilya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (wib)

Tags: Dugaan Suap di Basarnashenri alfiandiOTT Basarnas

Berita Terkait.

Ojol
Nasional

Skema 92 Persen untuk Ojol Berlaku, DPR Soroti Efek Samping yang Tak Terduga

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:03
SBN
Nasional

DPD RI: Bandar Antariksa Biak Perkuat Teknolog Nasional hingga Mesin Ekonomi Baru Papua

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:32
Anna
Nasional

Asia Tenggara Satukan Kekuatan Riset, ASEAN4TB Siap Percepat Eliminasi Tuberkulosis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:22
Mendagri
Nasional

Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:31
Wamendagri Bima Arya Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi untuk Tingkatkan PAD dan Pelayanan Publik
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi untuk Tingkatkan PAD dan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:11
Ketua DKPP: Peran Media Sangat Vital bagi Penegakan Etik Pemilu
Nasional

Duh, 40 Persen Iklan Rokok Digital Masih Berseliweran di Ruang Digital

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2107 shares
    Share 843 Tweet 527
Belgia
Olahraga

Belgia Menang Kontroversial di Babak Gugur Piala Dunia, Pelatih Senegal Tetap Legawa

Editor Dilianto
Kamis, 2 Juli 2026 - 17:02

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Senegal Pape Thiaw mengaku kecewa atas kekalahan dramatis timnya saat bersua Timnas Belgia pada babak 32...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:22
Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56
Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35
Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:25
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.