• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Sejarah Munculnya Aturan Soal Pembebasan Biaya Penempatan PMI

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 18 Desember 2023 - 13:13
in Ekonomi
pmico

Momen pemberangkatan pekerja migran Indonesia melalui skme G to G ke Korea Selatan di Jakarta. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengemukakan, asal usul munculnya Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Salah satunya melindungi dari praktik ijon dan rentenir.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, peraturan tersebut membebaskan semua biaya yang selama ini dibebankan pekerja migran Indonesia. Mulai bayar paspor, visa, tes kesehatan, jaminan kesehatan hingga tiket pemberangkatan menuju negara penempatan.

BacaJuga:

Indonesia Timur Jadi Fokus Perluasan KUR, Wamen UMKM Soroti Minimnya Debitur

Sinergi untuk Mengemaskan Indonesia, Pegadaian dan Pupuk Kaltim Jalin Kolaborasi Strategis Demi Pertumbuhan Berkelanjutan

Semangat Bring Barrel Home, PIEP Kembali Datangkan Crude Oil Aljazair ke Indonesia

“Rata-rata biaya yang harus mereka keluarkan itu adalah Rp15 – Rp25 juta biayanya. Belum lagi kalau mereka berangkat ke Amerika dan Eropa bisa Rp50 juta,” kata Benny di Jakarta usai rapat kerja nasional Komunitas Relawan PMI dan Perkumpulan Wirausaha PMI di Jakarta dikutip, Senin (18/12/2023).

Sebagian besar PMI tidak punya sebanyak itu. Sehingga terpaksa harus menggadaikan harta benda mereka, dari sertipikat tanah, kendaraan hingga meminjam ke rentenir. Tentu risikonya bunga pinjamannya sangat tinggi.

“Jadi banyak PMI terjerat utang, akhirnya apa? bertahun-tahun bekerja di luar negeri itu tidak pernah meningkatkan kesejahteraan mereka,” sesal Benny.

Mereka harus bekerja puluhan tahun untuk membayar utang tersebut. Padahal keinginan banyak pihak, PMI cukup bekerja selama dua kali kontra, kemudian bisa kembali ke Tanah Air untuk membuka usaha.

“Ini (PMI) ada yang bertahun-tahun, mereka tetap bekerja di luar negeri belum mampu mengumpulkan uang yang cukup,” tutur Benny.

Sejarah terbentuknya peraturan BP2MI tersebut adalah amanat dari pasal 30 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yaitu “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan”.

Adapun 10 posisi pekerjaan yang diprioritaskan peraturan pembebasan biaya tersebut, yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir pribadi, perawat taman, pengurus anak, petugas kebersihan, petugas ladang dan perkebunan, serta awak kapal perikanan migran. (dan)

Tags: Biaya Penempatan PMIPekerja Migran IndonesiaPembebasan Biaya Penempatan PMIPMI

Berita Terkait.

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Ekonomi

Indonesia Timur Jadi Fokus Perluasan KUR, Wamen UMKM Soroti Minimnya Debitur

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:03
Sinergi untuk Mengemaskan Indonesia, Pegadaian dan Pupuk Kaltim Jalin Kolaborasi Strategis Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
Ekonomi

Sinergi untuk Mengemaskan Indonesia, Pegadaian dan Pupuk Kaltim Jalin Kolaborasi Strategis Demi Pertumbuhan Berkelanjutan

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:16
Semangat Bring Barrel Home, PIEP Kembali Datangkan Crude Oil Aljazair ke Indonesia
Ekonomi

Semangat Bring Barrel Home, PIEP Kembali Datangkan Crude Oil Aljazair ke Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:01
Kanwil-BC-Banten
Ekonomi

Perizinan Kawasan Berikat Cepat, Bea Cukai Banten Dukung Ekspansi Ekspor PT Suma Artha Perkasa

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:15
Ali-Mahsun
Ekonomi

APKLI-P Siapkan Kanal Aspirasi, Tampung Keluhan PKL dan UMKM dari Seluruh Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:54
Penghargaan
Ekonomi

PGE Sabet ESG Leadership Award 2026, Jadi Sector Champion Infrastruktur di ASBIF

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1708 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.