• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Juanda Edukasi Pekerja Migran Indonesia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 14 Desember 2023 - 18:25
in Nasional
Edukasi-bc-Juanda-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP3MI secara konsisten memberikan edukasi kepabeanan melalui acara bertajuk orientasi pra pemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dua kali, maisng-masing pada 30 November dan 07 Desember 2023.

Kegiatan ini diikuti puluhan calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Taiwan. Materi yang disosialisasikan mencakup aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke tanah air.

BacaJuga:

Menteri Imipas Dukung Langkah KPK Usut Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Perkuat Mobilitas Industri Kreatif, Kementerian Ekraf Buka Peluang Kolaborasi dengan TRAC

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan, KPK Isyaratkan Skandal KITAS-KITAP Bernilai Fantastis

Sebelum berangkat ke luar negeri, calon pekerja migran perlu memahami beberapa barang yang boleh dan dilarang untuk dibawa. Para peserta disarankan membawa barang-barang yang wajar untuk keperluan pribadi. Jika membawa barang berharga yang hendak dibawa kembali ke Indonesia, disarankan melaporkan ke Bea Cukai untuk dibuatkan surat pemberitahuan membawa barang.

Selanjutnya, untuk memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.

Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. “Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

“Kami berkomitmen untuk memberdayakan Pekerja Migran Indonesia dengan integritas dan pengetahuan. Semoga ketentuan yang disampaikan membawa manfaat dan menjadi bekal pengetahuan bagi para Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Encep. (ipo)

Tags: Bea Cukai JuandaEdukasiPekerja Migran Indonesia

Berita Terkait.

Agus-Andrianto
Nasional

Menteri Imipas Dukung Langkah KPK Usut Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:54
Irene-Umar
Nasional

Perkuat Mobilitas Industri Kreatif, Kementerian Ekraf Buka Peluang Kolaborasi dengan TRAC

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:04
Silmy-Karim
Nasional

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan, KPK Isyaratkan Skandal KITAS-KITAP Bernilai Fantastis

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:33
Wamen-Imipas
Nasional

KPK Bongkar Peran Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23
Mensesneg
Nasional

Wamen Imipas Ditahan dan Eks Bos BGN Jadi Tersangka, Istana Tekankan Hal Ini

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:03
Teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Dukung Program MBG Gerakkan Ekonomi Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3522 shares
    Share 1409 Tweet 881
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.