• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Maksimal US$500

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 13 Desember 2023 - 01:27
in Ekonomi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (tengah) memberikan keterangan soal pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia. (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (tengah) memberikan keterangan soal pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia. (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan, peraturan terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan itu memberikan kemudahan pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Peraturan itu diundangkan pada 11 Desember 2023. Memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

BacaJuga:

Mendag Teken Permendag PMSE Baru, Produk Lokal dan UMKM Dapat Prioritas di Platform Digital

Dorong Ekonomi Hijau, Sandiaga Uno Sebut Gen Z Akselerator Investasi Berkelanjutan

Mayora Jaga Momentum Pertumbuhan di Tengah Gejolak Ekonomi Dunia

“Tujuan kita bukan mencari biaya masuk setinggi-tingginya. Kita tetap memberikan relaksasi dan bantuan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi, dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu, PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman.

Direktur Komunikasi dan BImbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara.

“Bagi Pekerja Migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar,” ujar Nirmala.

Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia.

Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal tiga kali dalam 1 tahun untuk PMI terdaftar di BP2MI. (dan)

Tags: barang kirimanBea MasukKemenkeuPekerja Migran Indonesia

Berita Terkait.

Mendag Teken Permendag PMSE Baru, Produk Lokal dan UMKM Dapat Prioritas di Platform Digital
Ekonomi

Mendag Teken Permendag PMSE Baru, Produk Lokal dan UMKM Dapat Prioritas di Platform Digital

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:45
Dapat 40 Dukungan, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Mantap Daftar Bakal Calon Ketum PPK Kosgoro 1957
Ekonomi

Dorong Ekonomi Hijau, Sandiaga Uno Sebut Gen Z Akselerator Investasi Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:03
Dapat 40 Dukungan, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Mantap Daftar Bakal Calon Ketum PPK Kosgoro 1957
Ekonomi

Mayora Jaga Momentum Pertumbuhan di Tengah Gejolak Ekonomi Dunia

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:03
Ferry
Ekonomi

Apkasi Siapkan Putri Otonomi Jadi Agen Perubahan, Koperasi Desa Jadi Materi Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:26
Astra
Ekonomi

Memaknai Usia 70 Tahun, Asuransi Astra Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:05
Ekspor
Ekonomi

Daun Ketapang Kering Produksi UMKM Bangka Tembus Amerika

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:34

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.