• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dalami Kejiwaan P, RS Polri Terapkan Observasi Selama 14 Hari

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 10 Desember 2023 - 15:27
in Nasional
Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hariyanto. Foto: Dokumen RS Polri

Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hariyanto. Foto: Dokumen RS Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hariyanto mengatakan Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengobservasi kejiwaan ayah yang diduga membunuh empat anak kandungnya, berinisial P (41), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 14 hari.

“Ayah yang diduga membunuh empat anak kandungnya akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari ke depan, dan hasilnya akan diserahkan kepada penyidik,” katanya dalam keterangan Minggu (10/12/2023).

BacaJuga:

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Ia berujar bahwa observasi kejiwaan bertujuan untuk menentukan status kejiwaan individu yang terlibat dalam perkara. Namun, dia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut berbeda dengan pengobatan orang yang mengalami gangguan jiwa karena tidak memiliki implikasi hukum.

“Menurut peraturan, dokter jiwa diberi waktu 14 hari untuk melakukan observasi dan menetapkan status mental seseorang,” ujarnya.

Hasil observasi tersebut akan dihasilkan sebagai visum psikiatrikum atau keterangan dari dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang.

“Keterangan itu yang diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, polisi sedang menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku P terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Sementara kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (fer)

Tags: Kasus 4 Anak Tewas BerjejerKasus Anak Meninggal BerjejerKasus JagakarsaKasus PembunuhanObservasiPolri

Berita Terkait.

Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
Saan
Nasional

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:26
Penghargaan
Nasional

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05
Susi
Nasional

Saatnya Ekspor SDA RI Tak Lagi “Bocor” Eks Menteri KKP Sampaikan ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:52
rini
Nasional

Birokrasi Unggul Jadi Motor Kemajuan dan Daya Saing Bangsa

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:50

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    2345 shares
    Share 938 Tweet 586
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.