• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hadang Kendaraan di Tengah Jalan, Polisi Bekuk Komplotan Debt Collector

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Desember 2023 - 21:31
in Nusantara
dco

Tersangka komplotan DC yang ditangkap Polda Jateng. (Polda Jateng.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora mengatakan Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menjerat delapan orang yang menagih utang secara paksa terhadap mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan dakwaan pencurian.

“Di Kota Semarang, terdapat dua laporan polisi yang melibatkan delapan orang tersangka yang berhasil diamankan,” katanya dalam keterangan pengungkapan kasus tersebut di Semarang, Kamis (7/12/2023).

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Dari dua laporan polisi tersebut, dijelaskan bahwa para penagih utang atau debt collector menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya. Saat terjadi perselisihan yang berujung pemukulan oleh penagih utang, korban akhirnya meninggalkan mobilnya di tepi jalan dalam kondisi terkunci.

“Saat akan diambil, ternyata mobil sudah tidak ada karena diangkut oleh para pelaku ini dengan menggunakan mobil towing,” ujarnya.

Meskipun begitu, menurut Johanson, dalam kasus kredit macet, perusahaan pembiayaan seharusnya melaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia.

“Untuk eksekusi penarikan kendaraan, harus ada penetapan dari pengadilan,” tambahnya.

Johanson juga menegaskan bahwa peran para tersangka sebatas menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.

Polisi menjerat delapan tersangka penagih utang tersebut dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian.

Saat ini, kata Johanson, jajarannya masih berusaha menangkap tujuh orang debt collector lainnya yang juga merupakan anggota kelompok tersebut.

“Satu pelaku yang masih buron merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan utang,” tambahnya. (fer)

Tags: debt collectorHadang KendaraanpolisiTengah Jalan

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.