• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terapkan Restorative Justice, Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara di Kepri

Laurens laurens by Laurens laurens
Minggu, 3 Desember 2023 - 16:15
in Nasional
Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala Kejati Kepri, Tengku Firdaus (tengah) menyampaikan penghentian tiga perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023). (ANTARA)

Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala Kejati Kepri, Tengku Firdaus (tengah) menyampaikan penghentian tiga perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID ⎼ Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara berdasarkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Kepulauan Riau.

“Permohonan pengajuan terhadap tiga perkara tindak pidana untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” kata Plh Wakil Kepala Kejati Kepri, Tengku Firdaus di Tanjungpinang, seperti dikutip Antara, Sabtu (2/12/2023).

Firdaus merinci ketiga perkara tindak pidana dimaksud, yaitu dua perkara di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, atas nama tersangka RF, terlibat kasus pencurian melanggar Primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dan tersangka ER yang terlibat kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1).

“Sedangkan satu perkara lainnya di wilayah Kejaksaan Kabupaten Karimun, atas nama tersangka AF, terlibat kasus kekerasan penghapusan rumah tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU Nomorn23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” ungkap Firdaus.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif bertujuan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Kebijakan itu merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan keadilan restoratif ini, diharapkan tak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” katanya menegaskan.

Firdaus turut menginstruksikan Kepala Kejari Natuna dan Kejari Karimun untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (dam)

Tags: Kejagungkejaksaan agungkepriRestorative Justice
Previous Post

SATU Dental Ajak Masyarakat Rayakan Senyum Bersama Melalui Vending Machine Saat CFD

Next Post

KemenKopUKM dan PTI Perkuat Komitmen Bangun Inkubator Bisnis untuk Disabilitas

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-03 at 10.13.14
Nasional

Fraksi PKS Tolak Proyek Whoosh Sejak Awal, Ini Alasannya

Senin, 3 November 2025 - 11:08
bksda
Nasional

BKSDA Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penjual Suvenir Satwa Dilindungi

Minggu, 2 November 2025 - 23:33
Tangkapan layar - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025). (ANTARA/HO-DPR)
Nasional

Anggota DPR Desak Komnas HAM-Polri Usut TPPO Nelayan Indonesia

Minggu, 2 November 2025 - 22:42
tito
Nasional

Mendagri Jelaskan Dasar Hukum Dukungan Pemda Terhadap PSN

Minggu, 2 November 2025 - 22:32
dbd
Nasional

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Lonjakan DBD

Minggu, 2 November 2025 - 22:22
17620726693298574838237519269875
Nasional

Tiga Tokoh Indonesia Serukan Perdamaian Dunia di Roma

Minggu, 2 November 2025 - 22:02
Next Post
Karya-Tanpa-Batas-co

KemenKopUKM dan PTI Perkuat Komitmen Bangun Inkubator Bisnis untuk Disabilitas

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Ampas Teh

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Kepala BNN Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang Anti-Narkoba

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.