• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terapkan Restorative Justice, Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara di Kepri

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 3 Desember 2023 - 16:15
in Nasional
Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala Kejati Kepri, Tengku Firdaus (tengah) menyampaikan penghentian tiga perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023). (ANTARA)

Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala Kejati Kepri, Tengku Firdaus (tengah) menyampaikan penghentian tiga perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID ⎼ Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara berdasarkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Kepulauan Riau.

“Permohonan pengajuan terhadap tiga perkara tindak pidana untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” kata Plh Wakil Kepala Kejati Kepri, Tengku Firdaus di Tanjungpinang, seperti dikutip Antara, Sabtu (2/12/2023).

BacaJuga:

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Firdaus merinci ketiga perkara tindak pidana dimaksud, yaitu dua perkara di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, atas nama tersangka RF, terlibat kasus pencurian melanggar Primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dan tersangka ER yang terlibat kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1).

“Sedangkan satu perkara lainnya di wilayah Kejaksaan Kabupaten Karimun, atas nama tersangka AF, terlibat kasus kekerasan penghapusan rumah tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU Nomorn23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” ungkap Firdaus.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif bertujuan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Kebijakan itu merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan keadilan restoratif ini, diharapkan tak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” katanya menegaskan.

Firdaus turut menginstruksikan Kepala Kejari Natuna dan Kejari Karimun untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (dam)

Tags: Kejagungkejaksaan agungkepriRestorative Justice

Berita Terkait.

WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09
densus
Nasional

Terafiliasi ISIS, 8 Anggota JAD Ditangkap di Poso dan Parigi Moutong

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.