• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPU Klaim Perubahan Debat Capres-Cawapres Tidak Langgar UU Pemilu

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:40
in Nasional
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berkumpul saat deklarasi kampanye damai Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta. Foto: Instagram/@prabowo

Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berkumpul saat deklarasi kampanye damai Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta. Foto: Instagram/@prabowo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID ⎼ Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim, perubahan format debat calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada lima debat yang diselenggarakan, akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden. Hanya saja, dalam setiap debat bakal tetap maju berpasangan.

BacaJuga:

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan Lebat di Jakarta Hari Ini

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, setiap sesi debat rencananya akan didampingi pasangan masing-masing paslon. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri.

Capres akan menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat tersebut, cawapres hanya mendampingin saja.

“Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya (debat cawapres),” kata Idham Holik melalui gawai, Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Ia merujuk pada, Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: Pertama, debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan lima kali.

Sementara dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan, KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak lima kali, dengan rincian: tiga kali untuk calon pesiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.

Poin kedua menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian lima kali dapat dilakukan perubahan KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

Ketiga, calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

“Hal ini, tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Idham.

Berdasar ketentuan tersebut, ia berdalih format debat capres-cawapres tidak berubah. Namun, banyak pihak berpandangan berbeda karena KPU tidak memberikan sesi debat khusus kepada cawapres.

“Tidak ada yang diubah,” jelasnya. Format debat Pilpres 2024 merupakan hasil kesepakatan dengan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres dalam pertemuan di Kantor KPU RI, Rabu (29/11/2023). (dan)

Tags: Debat Capres-CawapresKPUkpu riUU Pemilu

Berita Terkait.

prakiraan-cuaca
Nasional

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan Lebat di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:47
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:43
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:35
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57
AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.