• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pertimbangan Keamanan, RI Cabut Kamerun dari Daftar Calling Visa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 November 2023 - 13:25
in Nasional
Visa-RI-co

Ilustrasi Visa on Arrival. Foto: Dokumen Dirjen Imigrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara resmi mencabut Kamerun dari daftar negara yang memerlukan visa panggilan untuk masuk ke Indonesia.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

BacaJuga:

Kemenpar Ajak Agen Perjalanan Singapura Eksplorasi Wisata Berkualitas Jogjakarta Lewat Famtrip

Hari Pangan Sedunia 2026, FKBI Desak Pemerintah Evaluasi Tujuh Masalah Krusial Pangan Nasional

Atasi Asap Karhutla Sumsel, BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan pencabutan Kamerun dari daftar negara yang memerlukan visa panggilan didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk potensi kerja sama ekonomi dan tingkat risiko yang tergolong rendah, sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap Indonesia.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” katanya dalam keterangan, Rabu (29/11/2023).

Silmy menjelaskan, Terdapat kecenderungan penurunan yang cukup signifikan dari segi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir, tidak ada proses peradilan yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

“Pencabutan Kamerun dari daftar negara yang memerlukan visa panggilan memiliki implikasi terhadap prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melibatkan Clearing House (CH). Mereka dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku sebagaimana pada umumnya bagi warga negara asing,” jelasnya.

Ia pun menuturkan, pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut.

“Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Dari sisi lain, lanjut Silmy, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana mengunjungi Kamerun diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa.

“Untuk keperluan pariwisata, visa akan diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari, sementara untuk keperluan bisnis, visa akan diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan,” pungkasnya. (fer)

Tags: kamerunKepmenkumhamvisa

Berita Terkait.

menpar
Nasional

Kemenpar Ajak Agen Perjalanan Singapura Eksplorasi Wisata Berkualitas Jogjakarta Lewat Famtrip

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:23
pangan
Nasional

Hari Pangan Sedunia 2026, FKBI Desak Pemerintah Evaluasi Tujuh Masalah Krusial Pangan Nasional

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:03
asap
Nasional

Atasi Asap Karhutla Sumsel, BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:22
hutla
Nasional

Soal Status Bencana Nasional Karhutla, Kepala BNPB Bilang Begini

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:21
iski
Nasional

Ilmu Komunikasi Harus Perkuat Etika dan Kepercayaan Publik di Era AI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:38
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Tekankan Integritas Calon Pemimpin Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:22

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.