• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bawaslu Kota Metro Lampung Tegaskan Kampanye Harus Dilengkapi STTP dari Kepolisian

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 November 2023 - 00:30
in Nusantara
bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Metro Lampung, Badawi Idham didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan dan Humas, Hendro Edi Saputro saat diwawancarai, Selasa (28/11/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Lampung menyatakan dalam pelaksanaan kampanye di kota setempat harus dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

“Memasuki masa kampanye ini Bawaslu sampai tingkat bawah sudah siap melakukan pengawasan. Dan titik pengawasan kami adalah ada tidaknya STTP dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham di Metro, seperti dikutip Antara, Selasa (28/11/2023).

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Ia mengatakan, dalam kegiatan kampanye bila ditemukan ada yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib maka Bawaslu berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut.

“Masa kampanye dalam Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari yang terhitung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran jika kegiatan kampanye yang dilaksanakan digelar tanpa pemberitahuan.

“Adanya STTP merupakan dasar kami, kalau ketentuan itu sudah dipenuhi maka silahkan menggelar kegiatan kampanye karena sudah masuk masa kampanye. Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku maka akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan Bawaslu,” ucapnya.

Menurut dia, pihaknya juga telah menggelar deklarasi kampanye damai dalam Pemilu 2024 sebagai salah satu komitmen dalam menjaga demokrasi.

“Kami bersama bersama pihak terkait beberapa hari yang lalu sudah melaksanakan deklarasi. Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen kita bersama peserta pemilu untuk mendeklarasikan diri untuk menjaga demokrasi,” jelasnya.

Kemudian, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro juga melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di semua Kota Metro.

“Kita sudah melaksanakan penertiban alat peraga kampanye di seluruh Kota Metro, tetapi memang tidak bisa secara langsung, dalam waktu beberapa hari membersihkan secara total. Tetapi saat ini tinggal tersisa 10 persen APK yang masih terpasang,” tambahnya.

Dirinya pun meminta seluruh peserta pemilu untuk dapat melepas setiap APK yang masih terpasang dan merubahnya ke tempat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Di semua kelurahan itu sudah ada titik yang sudah ditentukan untuk pemasangan APK oleh KPU. Hari ini di masa kampanye diharapkan peserta pemilu bisa membantu melepas APK, karena hari ini sudah ditentukan oleh KPU soal pemasangan APK,” ujar dia lagi.

Dia melanjutkan pihaknya telah siap melakukan kontrol kampanye para peserta pemilu di kota setempat.

“Di PKPU nomor 15 tahun 2023 soal kampanye, maka kami bersama-sama Bawaslu dan jajaran kecamatan dan semua sangat siap dalam hal ini adalah mengontrol bagaimana teman-teman peserta pemilu ini melakukan kampanye,” kata dia.

Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024. (dam)

Tags: Bawaslu Kota Metro LampungkampanyeSTTP dari Kepolisian

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.