• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hadapi Tuntutan Mati, Kuasa Hukum Tiga Oknum TNI Siapkan Nota Pembelaan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 November 2023 - 22:12
in Headline
pledoi

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur. Foto: Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur secara resmi mengajukan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Ketiga prajurit TNI tersebut adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

BacaJuga:

Trump Ungkap Reaksi Presiden China Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, MUI: Kami Prihatin

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

“Mohon izin, Yang Mulia, kami dari pihak kuasa hukum sepakat untuk mengajukan pledoi dalam waktu sekitar dua minggu,” Kata salah satu perwakilan tim penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Namun, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menolak durasi yang diminta dalam pengajuan pledoi tersebut. Menurutnya, pengajuan pledoi yang membutuhkan waktu dua pekan dianggap terlalu lama.

“Satu minggu saja, yaitu minggu depan, pada Hari Senin tanggal 4 Desember 2023,” tegasnya.

Sebelumnya, Rudy membacakan kembali tuntutan yang diungkapkan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga anggota TNI tersebut. Terdakwa pertama, yang dikenal sebagai Praka Riswandi Manik, diberikan tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Demikian pula, terdakwa kedua, Praka Heri Sandi, dan terdakwa ketiga, Praka Jasmowir, keduanya juga dihadapkan pada tuntutan mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

“Dalam menghadapi tuntutan dari Oditur Militer, para terdakwa dan penasihat hukumnya diminta untuk berkoordinasi guna menentukan apakah akan mengajukan pledoi,” ujar Rudy.

Sebagai informasi, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan, menjadi korban pembunuhan oleh para terdakwa setelah diculik dari toko obatnya. Jenazah Imam Masykur kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat. Kejadian penculikan terhadap Imam Masykur viral setelah muncul dugaan pemerasan oleh para tersangka terhadap keluarga Imam, dengan menuntut pembayaran tebusan sejumlah Rp50 juta.

Sampai saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari kalangan warga sipil terkait kasus tersebut, yaitu AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Imam. Satu tersangka lainnya adalah Zulhadi Satria Saputra alias MS, yang merupakan kakak ipar dari Praka RM. (fer)

Tags: militersidangTNI

Berita Terkait.

trumpp
Headline

Trump Ungkap Reaksi Presiden China Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 - 15:35
ilustrasi kekerasan perempuan
Headline

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, MUI: Kami Prihatin

Sabtu, 18 April 2026 - 15:05
biji
Headline

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02
kspi
Headline

Tolak Peringatan Seremoni May Day di Monas, Ratusan Ribu Buruh Bakal Kepung DPR

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20
Abbas-Araghchi
Headline

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Jumat, 17 April 2026 - 23:36
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.