• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua KPK Nonaktif Tempuh Praperadilan, Lemkapi: Itu Hak Tersangka Tak Perlu Risau

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 26 November 2023 - 14:25
in Nasional
Dr-Edi-Hasibuan-co

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan. Foto: Dokumen Lemkapi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak perlu khawatir terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

Hal tersebut dianggap sebagai hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

BacaJuga:

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

“Kami meyakini bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Langkah hukum praperadilan yang diambil oleh Firli Bahuri merupakan haknya sebagai warga negara,” katanya dalam keterangan tertulis Minggu (26/11/2023).

Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengutamakan kehati-hatian, kecermatan, dan profesionalisme dalam menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

“Prosedur yang diatur dalam undang-undang. Proses ini mencakup penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan status tersangka untuk Firli Bahuri, dan semuanya telah sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bersikap transparan dan terbuka untuk disupervisi oleh pihak lain, termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK sendiri.

“Tidak ada masalah jika Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, karena penyidik Polda Metro Jaya pasti siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Seperti diketahui, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) dengan tujuan mencabut status tersangkanya melalui putusan hakim.

Sidang perdana perkara ini akan digelar pada 11 Desember 2023.

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK dan menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara melalui Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023. (fer)

Tags: Firli BahuriLemkapiPolda Metro JayaPraperadilan

Berita Terkait.

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara
Nasional

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:45
Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi
Nasional

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:31
Sinergi Energi Hijau, PTK Perkuat Logistik FAME Lewat Layanan Maritim Terintegrasi
Nasional

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04
Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
Saan
Nasional

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3465 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1571 shares
    Share 628 Tweet 393
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.