• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Korupsi Impor Gula, Kejari Jakpus Tahan Eks Dirut PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 22 November 2023 - 13:45
in Nasional
penahanan-tersangka-korupsi-co

Konferesi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Foto: Kejari Jakarta Pusat.

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga:

Soroti Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Motif

Gara-gara Ikut Naik Helikopter dalam Kegiatan KPU, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggotanya

Indonesia Masuk Daftar Negara Rentan El Nino, Ini Respons Bapanas Soal Stok Pangan

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan Edward Dudie (ED) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan PT Agro Tani Nusantara (ATN) selama periode tahun 2020 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra menyatakan bahwa Edward Dudie mengepalai posisi Direktur Utama di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara selama periode 2018-2021. PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara adalah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, PTPN IV, PTPN V, dan PTPN XII.
“Tersangka ED dituduh tidak melaksanakan prinsip Good Corporate Governance dalam perdagangan Gula Kristal Putih (GKP), yang mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan PT Agro Tani Nusantara (ATN) selama periode tahun 2020 hingga 2021,” katanya dalam keterangan Rabu (22/11/2023).
Selain Edward Dudie, Penyidik juga menetapkan DIA, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, sebagai tersangka. Dia diduga tidak melakukan verifikasi terhadap keberadaan, fisik, dan volume Gula Kristal Putih (GKP) dalam perkara tersebut.
“Perbuatan para tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” ujarnya.
Ia menuturkan, tersangka ES dan DIA diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara, serta Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara.
“Kedua tersangka ES dan DIA telah ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023. ES ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat, sementara DIA ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” tuturnya.
Tersangka ES dan DIA pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.  (fer)
Tags: Eks Dirut PT Kharisma Pemasaran Bersama NusantaraKejari JakpusKorupsi Impor Gula

Berita Terkait.

Jenazah
Nasional

Soroti Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Motif

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:22
DKPP
Nasional

Gara-gara Ikut Naik Helikopter dalam Kegiatan KPU, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggotanya

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:21
elnino
Nasional

Indonesia Masuk Daftar Negara Rentan El Nino, Ini Respons Bapanas Soal Stok Pangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38
menag
Nasional

Doa Kebangsaan di Monas Jadi Momentum Kebersamaan Sambut Bulan Kemerdekaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:28
tito
Nasional

Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Mereka Pemimpin Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:18
ai
Nasional

AI Bisa Gerus Tradisi Keagamaan, MUI Minta Ulama Tak Kalah oleh Algoritma

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3031 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.