• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tersangka KDRT di Bogor Ditangkap Setelah Buron Tiga Hari

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 20 November 2023 - 19:55
in Megapolitan
Tersangka-KDRT

Konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Bogor menangkap IJ (58) tersangka kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya M (52), setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.

“Kami mengamankan tersangka setelah tiga hari melarikan diri, saat diamankan tidak ada perlawanan,” kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11).

BacaJuga:

Polisi Tangkap Penjual Gadis di Bawah Umur di Jakarta Utara

Kebakaran di Jelambar Jakbar: 1 Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DKI Siagakan Personel dan Peralatan

Ia mengungkapkan, IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.

Terasangka IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh.

“Pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Motifnya cemburu karena sering mendapat kabar istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga tersangka cemburu,” ucap Fitra.

Sebelum terjadi pemukulan, IJ sempat ingin menanyakan langsung kepada M, perihal isu perselingkuhan tersebut. Namun, M menolak karena merasa tidak enak badan.

IJ kemudian menyuruh M untuk tidur di kamar. Tapi, dia kembali menolak dan memilih tidur di ruang keluarga. Sementara IJ masuk ke kamar. Di dalam kamar itu, kemudian muncul di benaknya untuk menyakiti M.

“Dari dalam kamar, pelaku yang sudah kesal dan merasa sakit hati, keluar kamar dan langsung memukul korban yang sedang tertidur di ruang keluarga,” papar Fitra seperti dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

Tersangka IJ jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Kasus KDRT yang dialami M ini sempat beredar luas di media sosial lantaran laporannya tak ditanggapi oleh petugas Polsek Parungpanjang. Namun, Polres Bogor kini sudah memberikan tindakan kepada dua anggotanya yang dianggap lalai menjalankan tugas.

“Sebelumnya sudah dirilis dan Kapolres meminta maaf. Atensi beliau (Kapolres) terhadap anggota sudah dimutasi dan diberikan punishment,” ujar Fitra. (KR-MFS)

Tags: bogordaftar pencarian orangTersangka KDRT
Berita Sebelumnya

Pemprov Banten Pantau Komoditi Pangan Jelang Akhir Tahun 2023

Berita Berikutnya

Jaga Netralitas ASN Banten pada Pemilu 2024, Pj Gubernur Keluarkan SE

Berita Terkait.

gadis
Megapolitan

Polisi Tangkap Penjual Gadis di Bawah Umur di Jakarta Utara

Selasa, 2 Desember 2025 - 01:11
jelambar
Megapolitan

Kebakaran di Jelambar Jakbar: 1 Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22
dki
Megapolitan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DKI Siagakan Personel dan Peralatan

Senin, 1 Desember 2025 - 22:12
joshua
Megapolitan

Legislator Gerindra Nilai Uus Kuswanto Layak Jadi Sekda DKI

Senin, 1 Desember 2025 - 21:01
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.41.28
Megapolitan

Butuh Administrator Ulung, Pramono Pilih Uus Kuswanto jadi Sekda Jakarta

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23
kebakaran-rs
Megapolitan

Jelaskan Kronologi Kebakaran RSP Cipinang, Ditjenpas: Berawal dari Gudang Lantai Dua

Senin, 1 Desember 2025 - 12:18
Berita Berikutnya
Pj-Gub-Al-Muktabar-co

Jaga Netralitas ASN Banten pada Pemilu 2024, Pj Gubernur Keluarkan SE

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.