• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat Nilai Absennya Anggota KPU dalam RDP dengan Komisi II DPR Tidak Dapat Dibenarkan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 20 November 2023 - 20:35
in Headline
Direktur-Eksekutif-Lima-co

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti. (Instagram @ray2rangkuti)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketidakhadiran satu pun anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dinilai tidak patut dan tidak dapat dibenarkan.

“Dari aspek manapun, ketidakhadiran itu sangat patut untuk dicela,” tegas Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti melalui keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

BacaJuga:

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Presiden FIFA Yakin Iran Tak Akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Ray menjelaskan, RDP itu sendiri atas permintaan KPU kepada Komisi II DPR, dan akhirnya disepakati untuk dilaksanakan pada Senin, 20 Nopember 2023. Namun, KPU mangkir karena seluruhnya sedang berada di luar negeri.

“Sekalipun surat permintaan penundaan RDP dilayangkan, tapi sangat telat masuk ke anggota Komisi II DPR RI, sehingga tidak dapat dibatalkan. Padahal, materi RDP itu sendiri sangat penting,” kata Ray.

Menurut Ray, RDP itu bukan saja untuk memastikan nasib mantan napi (narapidana) korupsi tapi sekaligus memastikan harapan masyarakat bahwa mantan napi korupsi harus jeda setidaknya 5 tahun sebelum dicalonkan kembali sebagai caleg.

“Jelas, aturan ini amat sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai langkah banyak pihak mengikuti pemilu dengan semangat sangat minimalis, putusan MA (Mahkamah Agung) soal masa jeda napi koruptor ini sangatlah menggembirakan. Ternyata, bagi KPU sepertinya biasa-biasa saja,” tandasnya.

Ray menegaskan, tidak ada perjalanan ke luar negeri yang jauh lebih penting dari memastikan aturan mantan napi koruptor diketuk palu untuk diberlakukan. Hampir dapat dipastikan semua kunjungan ke luar negeri itu bersifat tambahan, alias sunnah demokrasi.

“Itu bukan kewajiban, bukan tugas pokok KPU. Jadi hal yang bersifat sunnah tidak boleh menjadi prioritas. Apalagi sampai meninggalkan yang wajib,” tambahnya.

Ray meminta Komisi II DPR RI untuk dapat mengangendakan rapat mitra kerja dengan KPU sesegera mungkin. Bukan sekadar membahas PKPU tapi juga menanyakan tentang alasan KPU beramai-ramai ke luar negeri.

“Memastikan anggaran ke luar negeri itu transparan. Jika perlu meminta BPK untuk mengaudit dana plesiran anggota KPU tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh, Ray meminta Komisi II perlu mengkaji apakah dalam hal ini ada unsur kesengajaan meninggalkan agenda RDP. Sebab, tindakan KPU yang mendahulukan plesiran ke luar negeri daripada RDP dengan komisi II dapat berpotensi menjadi pelecahan terhadap lembaga legislatif. (dam)

Tags: Komisi II DPR RIkpu rirapat dengar pendapat

Berita Terkait.

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04
fifa
Headline

Presiden FIFA Yakin Iran Tak Akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:07
ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36
herry
Headline

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 19:53
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Headline

DPR RI: Dugaan Pelecehan di UI Pelanggaran Serius Etika dan Rasa Aman di Kampus

Kamis, 16 April 2026 - 18:44
Kenaikan Harga Plastik Jadi Alarm, FKBI: Kurangi Rokok Perbaiki Pola Konsumsi
Headline

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 15:01

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.