• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaga Netralitas ASN Banten pada Pemilu 2024, Pj Gubernur Keluarkan SE

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 20 November 2023 - 20:05
in Nusantara
Pj-Gub-Al-Muktabar-co

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. (Dok Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

SE tertanggal 17 November 2023 itu bertujuan mewujudkan netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas.

BacaJuga:

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sumbar Diminta Waspada Abu Vulkanik dan Banjir Lahar

Jelang Nataru, Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata

Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan

SE itu berisikan larangan setiap pegawai di lingkungan Pemprov Banten yaitu pertama, memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Larangan bentuk dukungan itu antara lain: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai Pemprov Banten; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemprov Banten; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Kedua, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemprov Banten dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Keempat, memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk.

Al Muktabar juga mewajibkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD): pertama, mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.V09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Kedua, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai.

Ketiga, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, melakukan pengawasan terhadap pegawai untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang- undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Terakhir, Al Muktabar instruksikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan /indikasi tidak netral. (yas)

Tags: Al MuktabarASNNetralitas PegawaiPemilu 2024pj gubernur banten
Berita Sebelumnya

Tersangka KDRT di Bogor Ditangkap Setelah Buron Tiga Hari

Berita Berikutnya

Hadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, BRI Siapkan Kas Rp25,2 Triliun

Berita Terkait.

marapi
Nusantara

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sumbar Diminta Waspada Abu Vulkanik dan Banjir Lahar

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:05
soni
Nusantara

Jelang Nataru, Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:24
1000439057
Nusantara

Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:25
1000438829
Nusantara

Hadapi Nataru, Pemprov Banten Perkuat Antisipasi Bencana dan Stok Pangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:47
WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.59.27
Nusantara

PGN Salurkan 3 Ton Bantuan Tahap Kedua Gandeng Garuda Indonesia, untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:02
1000438722
Nusantara

BNPB Pastikan 4 Titik Jalan KKA-Bener Meriah Terdampak Longsor dapat Dilalui Warga

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:20
Berita Berikutnya
Layanan-BRIMo

Hadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, BRI Siapkan Kas Rp25,2 Triliun

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.