• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Manfaat PTSL, Menteri ATR/BPN: Tidak Ada Lagi Cekcok dan Saling Caplok

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 November 2023 - 08:28
in Nasional
Momen Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah ke warga Jekan Raya, Kota Palangkaraya. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Momen Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah ke warga Jekan Raya, Kota Palangkaraya. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengemukakan, manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertifikat akan menggurangi konflik dan mencegah penyerobotan tanah.

“Kelebihannya kalau semua sudah terdaftar, tidak ada lagi tumpang tindih. Tidak ada lagi cek cok, saling mencaplok wilayah-wilayah atau tanah-tanah milik tetangganya,” kata Hadi Tjahjanto usai memberikan sertifikaf kepada warga di Jekan Raya, Kota Palangkaraya dikutip, Jumat (17/11/2023).

BacaJuga:

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tinggi, DPR Soroti Tekanan di Sektor Industri

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Melalui program tersebut diyakini, menutup celah untuk praktik mafia tanah. Sebab, seluruh bidang tanah masyarakat telah terdaftar dan bersertifikat.

Hal tersebut sesuai, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

“Kalau sudah semuanya terdata, kemudian kita masukan ke dalam diunggah secara digital, sudah akurat. Maka tidak ada lagi mafia tanah,” ucap Hadi Tjahjanto.

“Artinya, negara pemerintah melindungi masyarakat dari ancaman mafia tanah,” tambahnya.

Selain itu, menjadi sarana produktifitas ekonomi masyarakat di antaranya mendorong inklusi keuangan dan sebagai aset yang hidup (bankkable). Sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.

“Berikutnya apabila masyarakat juga ingin berusaha, dengan sertipikat itu. UMKM, itu sudah dijamin, juga bisa mendapat pinjaman dari bank,” jelasnya.

Di sisi lain, penyerahan sertifikat itu dilakukannya secara langsung atau door to door. Sambil berbincang dengan penghuni rumah untuk menjelaskan program sertifikasi tanah gratis
tersebut. Total ada 48 sertifikat tanah.

“Baru saja diserahkan 10 sertipikat program PTSL. Saya serahkan secara langsung karena saya ingin mendapatkan informasi dari bawah (masyarakat), termasuk memberikan sosialisasi,” imbuh Hadi. (dan)

Tags: hadi tjahjantoKementerian ATR/BPNPTSL

Berita Terkait.

pekerja garmen buruh
Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tinggi, DPR Soroti Tekanan di Sektor Industri

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:06
kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03
belajar
Nasional

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:12
Ichsan-Marsha
Nasional

Jemaah Haji 2026 Dilarang City Tour Sebelum Armuzna, Diminta Fokus Jaga Kesehatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:46
Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.