• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Solusi Penyelesaian Konflik pada Proses Pengadaan Tanah di Lokasi PSN

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 15 November 2023 - 17:25
in Nasional
Raker-DPD-RI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), 

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi ini membahas terkait konflik pertanahan dalam proses pengadaan tanah yang ada di sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di wilayah yang terdapat proyek strategis nasional (PSN).

Terhadap permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi dalam pengadaan tanah di lokasi PSN, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan beberapa solusi penyelesaiannya. Terkait penolakan dari masyarakat yang tidak setuju terhadap pembangunan PSN, Hadi Tjahjanto menuturkan terdapat ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2023, di mana masyarakat selaku pihak yang berhak diundang oleh Pelaksana Pengadaan Tanah sebanyak tiga kali secara patut untuk menghadiri konsultasi/musyawarah. “Apabila masyarakat tidak hadir, maka akan dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan PSN,” ujarnya.

BacaJuga:

Prabowo Larang Pengerahan Anak Sekolah Sambut Kunjungan Kerja, Ini Alasannya

Reformasi Birokrasi Indonesia Masuki Babak Baru, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Benchmarking ke POLRI hingga Bea Cukai, Imigrasi Soetta Perkuat Protokol Konferensi Pers

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menjelaskan terhadap permasalahan terkait penolakan masyarakat mengenai besaran nilai ganti kerugian yang dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia mengatakan, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 91 PP Nomor 19 Tahun 2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021.

Menteri ATR/Kepala BPN selanjutnya mengungkapkan, terhadap permasalahan pengambilan uang ganti kerugian yang masih dipersengketakan kepemilikannya di pengadilan. Ia mengatakan, “berdasarkan Pasal 93 dan 94 PP Nomor 19 Tahun 2021, tidak diperlukan Surat Pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T).”

Hal lainnya yaitu permasalahan yang menyangkut pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pengadaan tanah dilaksanakan. Menurut Hadi Tjahjanto, langkah-langkah yang ditempuh antara lain meminta penilaian litigasi kepada Dewan Penilai MAPPI, meminta review dari BPKP, melakukan koordinasi dengan Instansi yang memerlukan tanah untuk mendapatkan pertimbangan hukum dalam menganalisa dan mencegah terjadinya potensi kerugian negara, meminta dukungan Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai permohonan pelaksanaan pengadaan tanah.

Permasalahan lain yang muncul di sejumlah wilayah adalah adanya proses Pengadaan Tanah di atas lahan yang berstatus tanah wakaf, Tanah Kas Desa, Tanah milik Pemerintah Pusat/Daerah. Hal ini umumnya dapat menghambat pencarian tanah relokasi. Hadi Tjahjanto menerangkan penyelesaiannya terdapat pada Pasal 79 PP Nomor 19 Tahun 2021.

“Dilakukan penyediaan tanah pengganti dan pemberian Ganti Rugi dalam bentuk pemukiman kembali yang dilaksanakan oleh Instansi yang memerlukan tanah dan instansi yang memerlukan tanah agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, stakeholder terkait, dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T),” kata Hadi Tjahjanto.

Tipologi terakhir yang diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN yakni terkait permasalahan penguasaan masyarakat di atas lahan transmigrasi tanpa memiliki bukti transaksi dari pemilik lama, batas-batas tanah yang dikuasai tidak sesuai lagi dengan Peta Bidang Tanah dan tidak memiliki bukti kepemilikan apapun. Untuk solusi penyelesaian masalah ini, Hadi Tjahjanto mengatakan, “masyarakat yang merasa berhak agar dapat mengajukan Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri atau mengajukan Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum pihak yang berhak.”

Di akhir paparannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbuhkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkontribusi dalam upaya akselerasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di berbagai daerah maupun di lokasi PSN. “Oleh sebab itu, saya berharap dukungan dan kolaborasi dari Bapak/Ibu pimpinan dan anggota Komite I DPD-RI dalam mengakselerasi percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN yang terjadi di berbagai daerah maupun di lokasi PSN,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo; dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (srv)

Tags: Komite I DPD RIkonflikMenteri ATR/Kepala BPNProses Pengadaan TanahPSNRapat Kerja
Berita Sebelumnya

Mentan Amran Berkomitmen Bantu Negara Tekan Berkembangnya Pemahaman Terorisme

Berita Berikutnya

Tinggal di Pesisir Sejak 1960, Masyarakat Suku Bajo Kolaka Akhirnya Dapat Sertipikat Tanah

Berita Terkait.

RI-1
Nasional

Prabowo Larang Pengerahan Anak Sekolah Sambut Kunjungan Kerja, Ini Alasannya

Rabu, 19 November 2025 - 16:46
panrb
Nasional

Reformasi Birokrasi Indonesia Masuki Babak Baru, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 19 November 2025 - 16:20
IMIGERASI
Nasional

Benchmarking ke POLRI hingga Bea Cukai, Imigrasi Soetta Perkuat Protokol Konferensi Pers

Rabu, 19 November 2025 - 16:05
kemenpar
Nasional

Kemenpar – Imigrasi Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Sektor Pariwisata

Rabu, 19 November 2025 - 15:31
amki
Nasional

AMKI Ungkap Fakta Mengejutkan soal Perang Melawan Penipuan Transaksi

Rabu, 19 November 2025 - 15:01
bkkbn
Nasional

Perempuan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen dan Kapitalisasi Bonus Demografi

Rabu, 19 November 2025 - 14:52
Berita Berikutnya
Masyarakat-Suku-Bajo

Tinggal di Pesisir Sejak 1960, Masyarakat Suku Bajo Kolaka Akhirnya Dapat Sertipikat Tanah

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4071 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.