• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Solusi Penyelesaian Konflik pada Proses Pengadaan Tanah di Lokasi PSN

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 15 November 2023 - 17:25
in Nasional
Raker-DPD-RI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), 

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi ini membahas terkait konflik pertanahan dalam proses pengadaan tanah yang ada di sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di wilayah yang terdapat proyek strategis nasional (PSN).

Terhadap permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi dalam pengadaan tanah di lokasi PSN, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan beberapa solusi penyelesaiannya. Terkait penolakan dari masyarakat yang tidak setuju terhadap pembangunan PSN, Hadi Tjahjanto menuturkan terdapat ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2023, di mana masyarakat selaku pihak yang berhak diundang oleh Pelaksana Pengadaan Tanah sebanyak tiga kali secara patut untuk menghadiri konsultasi/musyawarah. “Apabila masyarakat tidak hadir, maka akan dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan PSN,” ujarnya.

BacaJuga:

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menjelaskan terhadap permasalahan terkait penolakan masyarakat mengenai besaran nilai ganti kerugian yang dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia mengatakan, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 91 PP Nomor 19 Tahun 2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021.

Menteri ATR/Kepala BPN selanjutnya mengungkapkan, terhadap permasalahan pengambilan uang ganti kerugian yang masih dipersengketakan kepemilikannya di pengadilan. Ia mengatakan, “berdasarkan Pasal 93 dan 94 PP Nomor 19 Tahun 2021, tidak diperlukan Surat Pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T).”

Hal lainnya yaitu permasalahan yang menyangkut pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pengadaan tanah dilaksanakan. Menurut Hadi Tjahjanto, langkah-langkah yang ditempuh antara lain meminta penilaian litigasi kepada Dewan Penilai MAPPI, meminta review dari BPKP, melakukan koordinasi dengan Instansi yang memerlukan tanah untuk mendapatkan pertimbangan hukum dalam menganalisa dan mencegah terjadinya potensi kerugian negara, meminta dukungan Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai permohonan pelaksanaan pengadaan tanah.

Permasalahan lain yang muncul di sejumlah wilayah adalah adanya proses Pengadaan Tanah di atas lahan yang berstatus tanah wakaf, Tanah Kas Desa, Tanah milik Pemerintah Pusat/Daerah. Hal ini umumnya dapat menghambat pencarian tanah relokasi. Hadi Tjahjanto menerangkan penyelesaiannya terdapat pada Pasal 79 PP Nomor 19 Tahun 2021.

“Dilakukan penyediaan tanah pengganti dan pemberian Ganti Rugi dalam bentuk pemukiman kembali yang dilaksanakan oleh Instansi yang memerlukan tanah dan instansi yang memerlukan tanah agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, stakeholder terkait, dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T),” kata Hadi Tjahjanto.

Tipologi terakhir yang diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN yakni terkait permasalahan penguasaan masyarakat di atas lahan transmigrasi tanpa memiliki bukti transaksi dari pemilik lama, batas-batas tanah yang dikuasai tidak sesuai lagi dengan Peta Bidang Tanah dan tidak memiliki bukti kepemilikan apapun. Untuk solusi penyelesaian masalah ini, Hadi Tjahjanto mengatakan, “masyarakat yang merasa berhak agar dapat mengajukan Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri atau mengajukan Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum pihak yang berhak.”

Di akhir paparannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbuhkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkontribusi dalam upaya akselerasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di berbagai daerah maupun di lokasi PSN. “Oleh sebab itu, saya berharap dukungan dan kolaborasi dari Bapak/Ibu pimpinan dan anggota Komite I DPD-RI dalam mengakselerasi percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN yang terjadi di berbagai daerah maupun di lokasi PSN,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo; dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (srv)

Tags: Komite I DPD RIkonflikMenteri ATR/Kepala BPNProses Pengadaan TanahPSNRapat Kerja

Berita Terkait.

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.