• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gelar Sidang Baru Syarat Usia Capres dan Cawapres, Pengamat: Itu Ne Bis In Idem

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 November 2023 - 15:23
in Headline
Gd-MK-co

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang terhadap permohonan baru soal syarat Usia Capres (calon presiden) dan Cawapres (calon wakil presiden) sebenarnya tidak tepat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (13/11/2023).

BacaJuga:

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Menurut dia, jika MK menggelar sidang baru dengan permohonan yang baru terhadap objek perkara yang sama, maka dapat dikualifikasi sebagai ne bis in idem.

“Seharusnya ketua MK yang baru membentuk majelis hakim yang baru untuk memeriksa dan mengadili ulang permohonan pengujian syarat usia Capres dan Cawapres yang telah diputus permohonan sebelumnya dalam perkara (aquo) nomor 90/PU/2023,” jelasnya.

“Sebab putusan tersebut terbukti cacat hukum karena diadili dan diputus oleh Majelis Hakim yang cacat etika dan norma, karena melanggar ketentuan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Gugatan baru tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian keterangan dikutip dari website MK, Selasa (7/11/2023).

Tertulis, Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Namun, tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda. “Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Brahma berharap hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang dapat maju capres/cawapres, serta tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’.

Sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” demikian bunyi permohonan Brahma. (nas)

Tags: Ne Bis In IdemPengamat HukumPutusan MKSidang Baru Syarat Usia Capres-Cawapres

Berita Terkait.

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi
Headline

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:24
Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan
Headline

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:43
Trunoyudo
Headline

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02
gempa
Headline

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03
sppi
Headline

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:35
bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.