• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Didakwa Cemarkan Nama Baik LBP, Jaksa Tuntut Haris dan Fatia Ditahan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 November 2023 - 23:03
in Headline
harris

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Foto: Dok PN Jakarta Timur/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti hadapi tuntutan pidana penjara selama 3,5 tahun terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Shandy Handika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kecamatan Cakung.

BacaJuga:

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jaksa mengungkapkan bahwa Fatia secara sah dan meyakinkan dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.

“Memberlakukan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan kepada Fatia Maulidiyanti, sambil memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU Shandy Handika dalam keterangan yang dikutip pada Senin (13/11/2023).

Selain itu, Fatia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu atau menggantinya dengan menjalani kurungan selama tiga bulan. Menurut Jaksa, terdapat beberapa faktor yang memberatkan posisi Fatia, yaitu ketidakakuan dan ketidaksanggupan untuk menyesali perbuatannya, serta tindakan pidana yang dilakukan dengan menyamar dan seolah-olah mengatasnamakan diri sebagai pejuang lingkungan hidup.

“Faktor yang bersifat meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dituntut pidana penjara selama empat tahun terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerukan agar Haris segera ditahan.

“Keputusan menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun telah diambil, sambil memerintahkan agar Haris segera ditahan,” tegas jaksa.

JPU juga menuntut Haris untuk pidana subsider dengan tambahan kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp1 juta.

Selain itu, JPU menegaskan hukuman subsider satu juta rupiah dan pidana penjara enam bulan.

Sebagai informasi, Luhut menganggap bahwa nama baik dan kehormatannya terganggu akibat video yang diunggah di saluran YouTube oleh Haris Azhar.

Luhut merasa tersinggung karena pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut dianggap tidak benar.

Video yang diunggah di saluran YouTube dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi – Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!’ pada tanggal 21 Agustus 2021 tersebut menampilkan Luhut di kantornya oleh Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)

Tags: HAMlbpLuhut Binsar Panjaitan

Berita Terkait.

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Headline

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 15:01
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04
fifa
Headline

Presiden FIFA Yakin Iran Tak akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:07
ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36
herry
Headline

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.